SALAM PAPUA (TIMIKA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Kementerian Keuangan menyediakan kuota Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk tahun 2025 sebanyak 60.000 Sertifikat Halal dan kuota untuk Papua sebanyak 6.010.

Ketua World Halal Center atau WHC NU Papua, Zulfikar Sayf Maula, S. Kom. I mengatakan, Sehati untuk Papua ada kuota 6.010 dan akan dibagi ke 6 provinsi yakni Papua 2.854, Papua Barat 1.094, Papua Selatan 369, Papua Tengah 572, Papua Pegunungan 696, Papua Barat Daya 425.

“Untuk Papua Tengah kuotanya 572 dan Kabupaten Mimika masuk dalam kuota tersebut. Pembagian kuota per provinsi dimulai sejak 7 Maret 2025 sampai dengan 30 April 2025. Jika kuota per provinsi belum terserap habis pada 30 April 2025, maka terhitung tanggal 1 Mei 2025, kuota provinsi yang tidak terserap akan menjadi kuota nasional,” ujarnya saat menghubungi salampapua.com, Senin (17/3/2025).

Ia menjelaskan, cara mendapatkan Sehati bisa menghubungi pendamping-pendamping produk halal masing-masing LPH, untuk WHC NU bisa hubungi nomor 0811-4932-223.

Sedangkan syarat utama yang selfdeclre ini bahan-bahannya harus nabati atau sudah berlebel halal, proses membuatnya sederhana, manual atau bukan pabrikan, omset di bawah Rp 500 juta dan tidak lebih dari 10 produk.

“Kemudian untuk berkasnya, KTP pelaku usaha dan KTP penyelia halal, kemudian nomor induk berusaha (NIB) tapi kalau belum ada bisa kami bantu. Foto produk ditunjukkan oleh pelaku usaha dengan didampingi pendamping, mengisi data melalui siHalal,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk pelaku usaha besar juga bisa dijembatani namun tentunya berbayar, namun akan lebih murah karena kerja sama dengan LPH LPPOM MUI Papua yang berkantor di Jayapura.

“Jadi kami mendatangkan Auditor Halal dari Jayapura biayanya sekitar Rp 12 juta sementara untuk UMK yang tidak bisa masuk bantuan pemerintah atau Selfdeclre biaya sekitar Rp 9 juta, belum termasuk akomodasi auditor halal selama kunjungan, dan biaya Penyelia Halal Rp 500 ribu-Rp 1 juta,” ungkapnya.

Dirinya mengimbau pelaku usaha kuliner di Timika, Mimika, Nabire, dan daerah lain agar benar-benar memanfaatkan kuota dari pemerintah ini, jangan sampai kuotanya dikembalikan ke nasional dan diambil daerah lain.

“Semua pihak bisa mendorong ini, kaum muslimin bisa bertanya kepada para pedagang makanan atau minuman, jika belum memiliki sertifikat halal bisa diarahkan untuk menghubungi nomor di atas. Penjual non Muslim juga bisa asalkan memiliki penyelia halal yang bisa didapatkan dari karyawan atau kerabat yang Muslim,” tutup Zulfikar.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi