Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Rekonsiliasi, Desa Sadar HAM, Dan Kurikulum HAM Nasional Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, saat menghadiri peresmian Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) STIH Mimika di Multi Purpose Community Center (MPCC), Timika, Selasa (18/8/2026)(Salampapua.com/Evita)

Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Rekonsiliasi, Desa Sadar HAM, Dan Kurikulum HAM Nasional

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan dan pemenuhan HAM melalui tiga program utama, yakni Kampung Damai, Desa Sadar HAM, dan penguatan kurikulum HAM dalam sistem pendidikan nasional.

Hal tersebut disampaikan Pigai saat menghadiri peresmian Pusat Studi HAM (Pusham) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika di Multi Purpose Community Center (MPCC), Timika, Selasa (18/8/2026).

Pigai menjelaskan, program Kampung Damai diarahkan sebagai salah satu upaya menyelesaikan konflik di tengah masyarakat melalui pendekatan mediasi yang melibatkan masyarakat secara langsung.

Dalam pelaksanaannya, kejaksaan akan dilibatkan untuk membantu menangani persoalan hukum maupun konflik yang terjadi di tingkat masyarakat melalui peran sebagai pengacara negara.

“Kejaksaan akan membantu menangani kasus hukum maupun konflik di tingkat masyarakat. Dan program ini akan diperluas ke seluruh Indonesia,” ujar Pigai.

Menurutnya, saat ini telah tersedia sekitar 140 mediator yang mendapatkan pelatihan untuk mendukung penyelesaian konflik secara mediasi. Jumlah tersebut akan terus ditingkatkan hingga mencapai ribuan mediator yang dapat ditempatkan di berbagai wilayah.

Selain Kampung Damai, pemerintah juga mendorong pembentukan Desa Sadar HAM. Program ini diarahkan untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan hak dasar masyarakat di tingkat desa.

Pigai menyebut sejumlah persoalan yang menjadi perhatian, mulai dari kemiskinan, pengangguran, kerusakan infrastruktur, keterbatasan air bersih hingga persoalan sanitasi.

Untuk mendukung program tersebut, sebanyak 150.000 penyuluh HAM tahap pertama telah direkrut untuk ditempatkan di desa-desa.

“Mereka bertugas mencatat masalah HAM dan menyampaikannya ke kementerian terkait atau perusahaan agar segera ditindaklanjuti. Desa akan terus didampingi hingga seluruh masalah pembangunan terselesaikan,” jelas Pigai.

Menurut Pigai, pendekatan tersebut diharapkan membuat persoalan masyarakat dapat teridentifikasi secara lebih cepat sehingga pemerintah maupun pihak terkait dapat mengambil langkah penyelesaian secara tepat.

Sementara itu, dalam bidang pendidikan, Pigai menegaskan pentingnya memasukkan pendidikan HAM secara lebih kuat ke dalam sistem pendidikan nasional.

Ia menilai pemahaman HAM tidak cukup jika hanya ditempatkan sebagai satu bagian kecil dalam buku pelajaran. Karena itu, pihaknya mendorong adanya materi dan buku khusus yang wajib dipelajari dalam pendidikan.

“Dalam komposisi kurikulum nasional, HAM diusulkan mengambil sekitar 2 persen dari porsi etika dan moral. Saya berkomitmen memastikan HAM tetap menjadi bagian resmi kurikulum meskipun terjadi perubahan undang-undang atau kebijakan pendidikan,” pungkasnya.

Pigai berharap penguatan pendidikan HAM sejak dini dapat membangun kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajiban, sekaligus mendorong terciptanya kehidupan sosial yang lebih toleran, damai, dan menghormati hak setiap warga negara.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi