SALAM PAPUA (NABIRE) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah memperkuat tertib administrasi dan pengelolaan kearsipan di lingkungan pemerintahan melalui sosialisasi tata naskah dinas dan kearsipan yang diikuti ratusan aparatur sipil negara (ASN).
Kegiatan yang digelar Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah tersebut berlangsung di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, kawasan Bandara Lama, Nabire, Selasa (1/9/2026).
Gubernur Papua Tengah, Meki Frits Nawipa, melalui Staf Ahli III Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum, Marthen Ukago, mengatakan tertib administrasi pemerintahan merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berkualitas. Hal tersebut disampaikannya saat mewakili Gubernur Papua Tengah dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Marthen menegaskan, tertib administrasi tidak boleh dipandang sebatas formalitas karena setiap dokumen pemerintahan memiliki fungsi penting sebagai rekam jejak penyelenggaraan pemerintahan.
“Tertib administrasi pemerintahan bukan sekadar urusan formalitas, melainkan bagian vital dari akuntabilitas, kepastian hukum, transparansi, dan kualitas pelayanan publik. Setiap surat, keputusan, laporan, serta arsip merupakan rekam jejak penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Marthen.
Menurutnya, sebagai provinsi yang relatif baru, Papua Tengah memiliki tanggung jawab besar untuk membangun sistem administrasi dan kearsipan yang tertib serta profesional sejak awal.
Karena itu, seluruh perangkat daerah didorong memiliki pemahaman dan standar yang sama dalam menyusun, mengendalikan, mengamankan, hingga menyimpan dokumen pemerintahan.
“Arsip harus kita pandang sebagai aset informasi, sumber data dalam pengambilan keputusan, sekaligus memori kelembagaan,” katanya.
Marthen juga meminta para sekretaris organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala bagian yang menangani administrasi umum tidak hanya memahami teori serta ketentuan tata naskah dinas dan kearsipan, tetapi menerapkannya secara nyata di lingkungan kerja masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, ia turut mengingatkan perangkat daerah mengenai prosedur pengajuan surat untuk ditandatangani Gubernur Papua Tengah.
Menurutnya, setiap draf surat terlebih dahulu harus disampaikan melalui nomor call center Tata Usaha (TU) Pimpinan dan Staf Ahli Biro Umum untuk dicermati dan dikoreksi, khususnya terkait format serta sistematika surat.
“Prosedur ini perlu kita ikuti agar proses penandatanganan surat oleh Gubernur dapat berjalan lebih efisien dan menghemat waktu,” jelasnya.
Marthen meminta Biro Umum Setda Papua Tengah tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi melanjutkannya dengan pembinaan, pendampingan, monitoring, dan evaluasi secara berkala pada setiap perangkat daerah.
Menurutnya, keberhasilan pembenahan administrasi tidak cukup hanya diukur dari kelengkapan dokumen. OPD yang sehat harus mampu memastikan dokumen dan sistem administrasi tersebut benar-benar digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.
“OPD yang sehat bukan sekadar memiliki dokumen yang lengkap, tetapi mampu menunjukkan bahwa dokumen tersebut benar-benar digunakan secara nyata dalam proses kerja sehari-hari,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pimpinan Biro Umum Setda Papua Tengah, Maikel Yowan Danomira, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan keseragaman ASN dalam menerapkan tata naskah dinas serta mengelola arsip di lingkungan Pemprov Papua Tengah dan pemerintah kabupaten se-Provinsi Papua Tengah.
“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman ASN terhadap ketentuan tata naskah dinas dan kearsipan, sekaligus meningkatkan tertib administrasi dan pengelolaan arsip pada perangkat daerah,” kata Maikel.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk mewujudkan keseragaman dalam penyusunan, pengelolaan, dan pengendalian tata naskah dinas serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Kegiatan ini melibatkan 182 peserta, terdiri atas 150 peserta dari lingkungan Pemprov Papua Tengah dan 32 peserta dari sekretariat daerah kabupaten se-Provinsi Papua Tengah.
Peserta dari Pemprov Papua Tengah terdiri atas sekretaris dinas, kepala bagian sekretariat, serta kepala subbagian yang menangani administrasi umum dan arsip. Sementara peserta dari pemerintah kabupaten terdiri atas kepala bagian umum dan kepala subbagian.
Selama tiga hari, 1-3 September 2026, peserta mendapatkan materi mengenai kebijakan dan implementasi tata naskah dinas, pengelolaan persuratan, pengelolaan arsip, pemberkasan, penyimpanan, penyusutan arsip, hingga pengelolaan dokumen dan arsip secara elektronik.
Maikel berharap seluruh peserta dapat menerapkan materi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas di masing-masing perangkat daerah.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap tercipta keseragaman dalam penerapan tata naskah dinas dan pengelolaan arsip sehingga administrasi pemerintahan di Papua Tengah semakin tertib, efektif, efisien, dan akuntabel,” pungkasnya.
Penulis: Elias
Editor: Sianturi