SALAM PAPUA (EDITORIAL) - Hingga pertengahan Agustus 2026, Kabupaten Mimika masih menanti pencairan hak Dana Bagi Hasil (DBH) yang tertahan di pemerintah pusat.
Data resmi Kementerian Keuangan menyebutkan, pagu DBH Mimika tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 708,77 Miliar. Dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp 2.293,17 Miliar (Rp 2,29 Triliun), terjadi penurunan sebesar Rp 1.584,40 Miliar atau 69,1%, hampir tiga perempatnya hilang.
Dari pagu tahun 2026 itu pun, hingga 11 Agustus 2026 baru disalurkan Rp 386,16 Miliar atau 54,48%. Artinya, masih tertahan Rp 322,61 Miliar yang seharusnya sudah menjadi hak daerah.
Aturan Baru: PMK Nomor 35 Tahun 2026
Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, yang diundangkan pada 25 Mei 2026 dan mulai berlaku sejak saat itu, sekaligus mencabut PMK Nomor 67 Tahun 2024.
Aturan baru ini menjadi dasar penyaluran DBH tahun 2026, dengan ketentuan-ketentuan pokok sebagai berikut:
Pertama, percepatan dan penambahan tahap penyaluran DBH Pajak. Dalam aturan lama, DBH Pajak disalurkan dalam 6 tahap. Melalui PMK 35/2026, diubah menjadi 7 tahap dengan jadwal lebih cepat: Januari 7,5%, Februari 7,5%, April 10%, Juni 15%, Agustus 20%, Oktober 20%, dan pelunasan sisa pada November.
Artinya, seluruh DBH Pajak seharusnya sudah selesai dicairkan pada November, bukan Desember seperti aturan lama. Namun pada kenyataannya, hingga pertengahan Agustus 2026, yang seharusnya sudah memasuki tahap kelima, penyaluran ke Mimika baru mencapai sekitar separuh pagu.
Kedua, batas maksimal penundaan dan pemotongan. Pasal 139 PMK 35/2026 menegaskan bahwa akumulasi penundaan dan pemotongan penyaluran DBH kepada daerah tidak boleh melebihi 50 persen dari nilai penyaluran periode berjalan.
Aturan ini dibuat agar daerah tetap memiliki arus kas minimal untuk pelayanan publik. Namun fakta di Mimika menunjukkan penyaluran justru tertahan di bawah batas yang seharusnya, dan tidak ada kejelasan kapan sisa dana dicairkan.
Ketiga, penetapan pagu berdasarkan realisasi tahun sebelumnya. DBH dihitung berdasarkan pendapatan yang diterima pada tahun berjalan dua tahun sebelumnya. Karena penerimaan pajak dan SDA tahun 2025 mengalami penurunan tajam, maka pagu DBH tahun 2026 otomatis ikut turun drastis.
Ini bukan pemangkasan sepihak, melainkan dampak langsung dari metode perhitungan yang diatur dalam PMK 35/2026. Namun persoalan muncul ketika selisih kurang bayar yang sudah sah berdasarkan audit BPK ikut dipangkas tanpa dasar hukum yang jelas dalam aturan baru tersebut.
Tunggakan Kurang Bayar yang Dipangkas Pemerintah Pusat
Persoalan menjadi lebih berat dengan adanya tunggakan selisih kurang bayar DBH Pajak yang telah diaudit BPK, yang mencapai lebih dari Rp1,2 Triliun.
Melalui PMK Nomor 120 Tahun 2025, pemerintah pusat sempat menjanjikan pelunasan kurang bayar sebesar Rp 800 Miliar untuk Kabupaten Mimika pada tahun 2026.
Namun hingga kini yang siap disalurkan justru dipangkas drastis menjadi Rp 80 Miliar saja, tinggal sepersepuluh dari janji. Lebih dari Rp 720 Miliar hak rakyat Mimika dipangkas.
Padahal PMK 35/2026 tidak mengatur penghapusan atau pengurangan tunggakan hasil audit yang sudah diakui sebelumnya. Pengurangan tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam aturan baru maupun aturan lama.
Alasan Resmi Pemangkasan dan Penundaan Penyaluran
Pemerintah pusat menyampaikan sejumlah alasan resmi terkait pemangkasan drastis Transfer Ke Daerah (TKD) pada APBN 2026.
Pertama, dinilai tingkat penyerapan anggaran di daerah belum maksimal dan belum efisien, sehingga pagu disesuaikan ke bawah.
Kedua, terjadi perubahan metode alokasi DBH berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, di mana alokasi didasarkan pada realisasi tahun sebelumnya (T-1), bukan lagi perkiraan tahun berjalan. Karena penerimaan pajak tahun sebelumnya turun, maka pagu DBH tahun 2026 otomatis ikut turun tajam.
Ketiga, pemerintah mengalihkan sebagian ruang fiskal untuk membiayai program-program prioritas nasional yang dikelola langsung dari pusat.
Keempat, pemerintah juga menyoroti ketidakberesan dan kelemahan kinerja pengelolaan keuangan di sejumlah pemerintah daerah sebagai salah satu pertimbangan penyesuaian anggaran.
Namun alasan-alasan tersebut patut dipertanyakan keadilannya. Penurunan penerimaan negara bukan kesalahan Mimika. Pemangkasan sepihak atas selisih kurang bayar yang sudah sah berdasarkan hasil audit BPK tidak dapat dibenarkan dengan alasan efisiensi atau perubahan metode alokasi. Hak yang sudah tercatat dan diakui secara hukum tidak boleh dihapus begitu saja demi menutupi kekurangan kas pusat.
Surat Edaran Bersama Menkeu dan Mendagri: Belanja Wajib dan Mengikat Harus Tetap Terpenuhi
Pemerintah pusat sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor SE-3/MK.08/2025 dan Nomor 900.1.1/9902/SJ, tertanggal 9 Desember 2024, tentang Pemenuhan Belanja yang Bersifat Wajib dan Mengikat pada APBD TA 2026.
Dalam butir 4 huruf b ditegaskan, Transfer ke Daerah yang tidak ditentukan penggunaannya wajib diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib dan belanja mengikat, serta dukungan terhadap program prioritas nasional.
Belanja wajib meliputi pendidikan, kesehatan, iuran pensiun, iuran jaminan kesehatan, cicilan pinjaman, alokasi dana desa, dan kewajiban kepada pihak ketiga. Belanja mengikat meliputi belanja pegawai serta belanja barang dan jasa untuk operasional pemerintahan yang dibutuhkan setiap bulan.
Artinya, pemerintah pusat mewajibkan daerah untuk tetap memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut terlebih dahulu dari dana transfer yang diterima. Namun di saat yang sama, pusat justru menahan dan memangkas sumber dana yang menjadi satu-satunya sandaran pemenuhan kewajiban tersebut.
Inilah ketimpangan yang paling mencolok. Pemerintah pusat melalui SEB meminta daerah memprioritaskan belanja wajib dan mengikat, namun di saat yang sama menahan pencairan DBH sebesar Rp 322,61 Miliar dan memangkas tunggakan kurang bayar sebesar Rp1,2 Triliun menjadi hanya Rp 80 Miliar.
Lebih dari 80% pendapatan daerah bersumber dari DBH. Ketika sumber utamanya dipangkas dan ditahan, maka perintah SEB untuk tetap memenuhi belanja wajib dan mengikat menjadi sangat sulit dipenuhi. Daerah seolah dipaksa memenuhi kewajiban, namun sumber dananya ditahan.
Realisasi Dana Otsus 2026: Pagu Naik, Penyaluran Tertahan
Sementara itu, Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua untuk Kabupaten Mimika tahun 2026 juga belum berjalan mulus. Pagu Dana Otsus Mimika semula ditetapkan Rp196,13 Miliar, lalu mendapat tambahan Rp 32,84 Miliar, sehingga total pagu menjadi Rp 228,97 Miliar, naik dibanding tahun sebelumnya.
Namun hingga pertengahan Agustus 2026, yang baru dicairkan hanya tahap pertama sebesar Rp 58,84 Miliar atau 25,70 persen dari total pagu. Artinya, masih tertahan Rp 170,13 Miliar yang belum disalurkan.
Penyaluran tahap kedua yang seharusnya cair sekitar 45 persen dari pagu atau sekitar Rp103 Miliar, hingga kini belum bisa dilakukan. Pasalnya, pemerintah pusat menetapkan syarat, realisasi penyerapan dana tahap pertama harus mencapai minimal 50% sebelum tahap kedua dapat dicairkan. Sementara realisasi penyerapan tahap pertama di Mimika baru sekitar 24–25,7%, jauh di bawah syarat minimal. Akibatnya, pencairan tahap kedua tertunda tanpa batas waktu pasti.
Dana Otsus ini diprioritaskan untuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua. Namun dengan penyaluran yang tertahan di tahap pertama dan syarat penyerapan yang belum terpenuhi, program-program tersebut ikut tertunda pelaksanaannya.
Dampak Nyata Terhadap APBD dan Pembangunan Mimika
APBD Kabupaten Mimika Tahun 2026 semula ditetapkan sebesar Rp 5.658,89 Miliar (Rp 5,65 Triliun). Dengan DBH turun hampir 70 persen dan tertahan, serta Dana Otsus baru cair seperempat, maka kemampuan daerah membiayai pembangunan runtuh.
Hingga awal Agustus 2026, realisasi belanja APBD baru mencapai Rp 1.810,22 Miliar (Rp 1,8 Triliun) atau 31,99%. Belanja modal, yang menyentuh langsung kepentingan rakyat, baru terserap Rp 122,38 Miliar.
Program pembangunan infrastuktur, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi di distrik pesisir dan pegunungan banyak tertunda. Belanja modal yang menjadi urat nadi peningkatan kesejahteraan justru yang paling rendah penyerapannya. Sementara belanja pegawai tetap harus dibayar, sehingga porsi anggaran pembangunan semakin tergerus.
Bupati Mimika Johannes Rettob telah menegaskan, daerah terpaksa menyusun ulang seluruh program prioritas. Namun dengan dana yang terus tertahan di pusat, kemampuan daerah melayani masyarakat menjadi sangat terbatas.
Potensi Defisit APBD 2026 Melebar ke Rp 600 Miliar
Akibat celah pendapatan yang lebar tersebut, diperkirakan defisit bersih APBD Mimika tahun 2026 dapat mencapai Rp 600 Miliar. Pemerintah daerah terpaksa mengambil langkah darurat berupa memangkas sejumlah pos pembangunan dan menunda pelaksanaan program kerja yang sudah direncanakan.
Belum lagi, Pemkab Mimika terpaksa menggunakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dari tahun sebelumnya bukan untuk membiayai pembangunan baru, melainkan sekadar menambal lubang kekurangan rutin. Ini jelas bukan solusi berkelanjutan, melainkan penangguhan masalah yang kian menumpuk.
Akhirulkalam, secara undang-undang, hak atas DBH ditegaskan dalam UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah serta UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Aturan tersebut menyatakan, DBH adalah hak daerah, bukan bantuan atau pemberian sepihak.
Selisih kurang bayar yang hasil audit BPK sudah diketahui nilainya wajib dilunasi oleh pemerintah pusat. Pengurangan sepihak atas nilai yang sudah sah tersebut tidak memiliki landasan hukum apapun.
Di samping itu, pemerintah pusat tidak boleh menerbitkan aturan yang mewajibkan daerah memenuhi belanja wajib dan mengikat, namun di saat yang sama menahan dan memangkas sumber pendanaannya. Surat Edaran Bersama Nomor SE-3/MK.08/2025 harus dibaca sejalan dengan PMK 35 Tahun 2026 dan UU No. 1 Tahun 2022: DBH adalah hak daerah, penyaluran harus tepat waktu dan tepat jumlah, sehingga daerah dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana diperintahkan SEB.
Aturan dibuat untuk melindungi hak daerah, bukan sebaliknya. Mimika menyumbang triliunan rupiah ke kas negara. Sudah sepatutnya haknya kembali dengan utuh dan sesuai aturan yang berlaku.
Penulis: Jimmy