SALAM PAPUA (TIMIKA) – Plt Bupati Mimika Johannes Rettob memastikan bahwa oknum guru akan dipecat setelah ketahuan tidak pernah menjalani tugas mengajar selama kurang lebih 15 tahun setelah diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Sebenarnya banyak ASN yang seperti itu, yang ketahuan sekarang ada satu orang berstatus CPNS, dia tidak pernah masuk kantor. Kalau tidak pernah masuk kerja, sudah pasti sanksinya diberhentikan. Aturan ASN kalau selama 46 hari tidak masuk kerja, maka harus diberhentikan dengan tidak hormat,” ungkap John Rettob, Rabu (3/5/2023).

John mengatakan, jika benar guru tersebut menerima gaji meski tidak menjalani tugasnya, maka sanksinya harus mengembalikan gajinya tersebut.

“Saya belum cek pastinya apakah selama itu dia terima gaji atau tidak. Kalau memang terima gaji, maka suruh kembalikan semuanya. Itu sanksi kedua selain diberhentikan,” tegasnya.

Dia menilai hal seperti ini lantaran adanya pembiaran dan tidak adanya ketegasan dari Dinas terkait. Padahal aturan ASN ada, tetapi tidak pernah berkomitmen untuk dijalani.

Kalau sampai ada hal seperti begitu, berarti pimpinannya tidak mengawasi dengan baik,” ujarnya.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy