SALAM PAPUA (TIMIKA) - Balai Besar Konservasi Sumber
Daya Alam (BBKSDA) Papua dan didukung oleh PT. Freeport Indonesia (PTFI) melepasliarkan
62 ekor Aves yang dilindungi undang-undang, yang diselenggarakan di kawasan
hutan Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah,
Sabtu (17/6/2023).
Pantauan salampapua.com, jenis-jenis satwa yang
dilepasliarkan terdiri atas 5 ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 21
ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 33 ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius
lory), 2 ekor Nuri Bayan (Eclectus rotatus), dan 1 ekor Jagal Papua (Cracticus
cassicus).
Kepala BBKSDA Papua, A.G. Martana menyampaikan terima kasihnya
kepada semua pihak yang telah bekerja sama mendukung pelaksanaan lepas liar satwa
Papua, khususnya kepada Environmental Division PTFI.
“Kita memiliki tugas dan tanggung jawab menjaga satwa liar
Papua sesuai kapasitas masing-masing. Untuk itu saya mengimbau semua pihak agar
terus memberikan dukungan dalam menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati Papua.
Kita semua tahu pulau Papua ini demikian luas, kita akan mengalami kesulitan
bekerja sendirian menjaga keanekaragaman hayati di tanah ini. Maka satu-satunya
cara adalah saling bekerja sama sehingga keberhasilan dapat lebih mudah kita
raih,” ungkapnya.
Martana juga menyinggung perihal status konservasi
satwa-satwa yang dilepasliarkan. Meskipun Jagal Papua saat ini tidak terdaftar
sebagai satwa yang dilindungi, namun semua pihak tetap wajib menjaga
kelestarian hidup satwa tersebut di alam liar. Sebab kodrat satwa liar adalah
menjalankan perannya di alam dan keberadaannya tak dapat digantikan oleh unsur
lain.
“Tugas kita sekarang simpan dulu satwa-satwa ini sampai
suatu hari nanti ada penelitian bahwa jenis satuan ini atau tanaman ini adalah
obat untuk penyakit berbahaya, karena alam menyediakan kebutuhan manusia,” tuturnya.
Sementara itu, SVP Geo-Engineering and Environmental PTFI,
Ardhyn Yuniar mengatakan, sejalan dengan Kebijakan Lingkungan PTFI, pihaknya
akan terus berkolaborasi dengan semua pihak untuk mendukung upaya-upaya
konservasi keanekaragaman hayati di Tanah Papua.
“Kami juga akan terus mendukung BBKSDA untuk memulangkan
kembali satwa-satwa yang dilindungi ke habitatnya di Papua,” ujarnya.
Ardhyn menjelaskan, dari tahun 2006 hingga 2022 sudah ada
51.000 hewan yang dilepasliarkan PTFI bersama BBKSDA Papua dan di tahun 2023
bertepatan dengan hari Lingkungan Hidup Sedunia sudah melepasliarkan 6.177
satwa.
“Kami sebelumnya sudah melepasliarkan 4.279 labi-labi
moncong babi di hutan Adat Kampung Nayaro. Semoga dengan pelepasliaran ini bisa
melestarikan lingkungan dan menjaga konvervasi keanekaragaman hayati di Papua,”
jelasnya.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Asisten III Bidang
Administrasi Umum Setda Mimika, Hendritte Tandiyono dalam sambutan Plt Bupati
Mimika menegaskan, pentingnya sinergi dari semua pihak dalam menjaga
pelestarian tumbuhan dan satwa liar di alam ini.
“Mari kita bersama-sama menjaga dan pelihara hutan sebagai rumah kita, sehingga satwa yang akan kami lepaskan ini bisa tumbuh dan berkembangbiak dengan baik,” ungkapnya.
Sedangkan Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Timika,
Bambang H. Lakuy, dalam kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa satwa-satwa yang
dilepasliarkan ditranslokasi dari BKSDA Kalimantan Tengah dan BKSDA DKI Jakarta
pada 1 Juni 2023.
“Semua satwa sudah menjalani habitasi selama kurang lebih
dua minggu, dan kami nyatakan siap dilepasliarkan,” ungkap Bambang. (Adv)
Penulis: Evita
Editor: Jimmy