SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Dua pengacara kondang yang memiliki
reputasi sebagai pendekar hukum andal siap membela Dewan Kehormatan (DK)
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menghadapi gugatan Sayid Iskandarsyah di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam rilis yang diterima salampapua.com,
Kamis (25/7/2024), disebutkan dua advokat yang sangat dihormati dan disegani
itu ialah Prof Dr Todung Mulya Lubis,SH,LLM dan Dr Luhut Marihot Parulian
Pangaribuan,SH,LLM. Mereka memberikan dukungan penuh kepada DK PWI Pusat dalam
menghadapi gugatan perdata Sayid melalui kuasa hukumnya, yakni Untung
Kurniadi,SH, Prasetyo Utomo,SH; dan Firmasyah,SH.
Todung memimpin Tim Advokat Kehormatan
Wartawan yang akan mendampingi proses hukum terhadap para anggota DK PWI Pusat
itu. Untuk itu, Todung dan Luhut telah menghimpun tim terbaik dari Lubis, Santosa
& Maramis Law Firm dan Luhut MP Pangaribuan & Partners.
“Kami akan menggunakan kemampuan terbaik kami
untuk memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada rekan-rekan Dewan
Kehormatan PWI. Bagi wartawan, integritas itu harga mati demi menjaga marwah,
harkat, dan martabat profesi maupun organisasi profesi wartawan,” kata Todung
Lubis, pengacara senior yang juga Duta Besar RI untuk Norwegia (2018–2023).
“Saya siap bergabung dengan Bang Todung untuk
mendampingi sebagai kuasa hukum teman-teman Dewan Kehormatan PWI,” imbuh Luhut
MP Pengaribuan.
Diketahui, Sayid mengajukan gugatan perdata
terhadap DK PWI dan seluruh pengurusnya kepada PN Jakarta Pusat. Mereka
menggugat perdata Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris
DK Nurcholis MA Basyari, dan lima anggota lainnya, yakni Asro Kamal Rokan,
Akhmad Munir, Fathurraman, Helmi Burman, dan Sibatangkayu Harahap. Selain itu,
Marthen Selamet Susanto juga termasuk sebagai tergugat.
Sayid menggugat perdata Surat Keputusan (SK)
DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Sayid
Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024. Dalam surat gugatannya, Sayid antara
lain menyatakan SK DK tersebut menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi
dirinya selaku penggugat.
Dalam pandangan Sayid dan tim kuasa hukumnya,
SK DK tersebut menimbulkan kerugian bagi penggugat, “dengan munculnya kewajiban
membayarkan Sejumlah Uang Bagi Penggugat”.
Mereka merujuk pada DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tersebut pada
halaman 3 diktum kedua, yang menyatakan, “Wajib mengembalikan, secara tanggung
renteng bersama dengan Saudara Hendry Ch Bangun, Saudara M Ihsan, dan Saudara
Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus
tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat).”
Sayid ikut menandatangani cek pencairan dana
Forum Humas, sebesar Rp 1.080.000 (Satu
Miliar Delapan Puluh Ribu Rupiah). Ketika DK PWI mulai memeriksa kasus ini,
Sayid mengembalikan dana itu ke rekening PWI.
Dalam surat gugatannya, Sayid menyatakan
akibat SK DK PWI tersebut, dia mengalami kerugian materiil yang “secara
nyata-nyata telah timbul” dan kerugian immateriil berupa “Kehormatan dan nama
baik yang dibangun sejak tahun 1982 menjadi hilang.”
Kerugian materiil dimaksud menyangkut
kewajiban menyerahkan sejumlah uang atas dasar SK DK tersebut, senilai
Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu
rupiah). Selain itu, kerugian materiil berupa biaya yang ditimbulkan dalam
memperjuangkan hak-haknya sebagai penggugat yang telah dia keluarkan senilai
Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Adapun kerugian immateriilnya senilai
Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Sehingga total nilai gugatan Sayid
berjumlah 101.871.200.000 (seratus satu miliar delapan ratus tujuh puluh satu
juta dua ratus ribu rupiah).
Di luar itu, Sayid menuntut agar para anggota
DK PWI/tergugat membayar uang paksa atas atas keterlambatan menjalankan putusan
perkara ini nanti senilai Rp 5 juta per hari.
Editor: Jimmy