SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Ketahuan menjual obat Alprazolam
tanpa izin, seorang ibu rumah tangga diciduk anggota Satuan Reserse
Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, di Jalan Poros Mapurujaya, tepatnya di
Kilometer 9, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu (14/9/2024).
Ibu rumah tangga berinisial SR ini tidak
berkutik dan hanya bisa menunjukan barang bukti saat diamankan anggota
Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba, Iptu Rumthe.
"Betul ada ibu rumah tangga yang
diamankan Sabtu sore, sekarang sudah di Polres Mile 32 untuk diperiksa lebih
lanjut," ungkap Kasatresnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif.
SR diamankan oleh tim Opsnal Satresnarkoba
setelah mendapat informasi sehubungan dengan seseorang yang dicurigai sering
memperjualbelikan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Alprazolam. Padahal
obat yang dijual tersebut sangat jelas dilarang jika tanpa anjuran (resep) dokter.
AKP Andi menambahkan, SR mengakui dan
menunjukan obat-obatan terlarang tersebut kepada tim, yang mana obat-obatan
tersebut disimpan oleh suaminya di bawah kolong rumah sebanyak 47 papan
berjumlah 470 butir. Adapun suami SR tidak terlibat langsung dalam peredaran
obat terlarang ini, namun tetap menjadi saksi.
"Perbuatan ibu rumah tangga ini dikenakan
Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat
(3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat
(2) dan ayat (3) dan Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,"
tutur AKP Andi.
Diketahui, obat Alprazolam semacam obat
penenang yang termasuk sebagai narkotika atau psikotropika golongan IV. Walaupun
demikian, obat ini bisa digunakan dalam media namun wajib menggunakan resep
dokter ahli kejiwaan. Obat ini berfungsi untuk mengatasi gangguan kecemasan dan
panik, yang mana obat ini bekerja dengan meningkatkan aktivitas zat kimia di
sistem saraf pusat yang dapat memberikan efek penenang.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy