SALAM PAPUA (TIMIKA) - ADS alias Diman (38) yang
merupakan warga binaan (WB) di Lapas Kelas II B Timika kabur sekitar jam 10.00
WIT pada 12 September 2024 lalu.
Kalapas Kelas II B Timika, Mansur Yunus Gafur saat
dikonfirmasi Salampapua.com mengatakan, Diman memanfaatkan kesempatan saat
petugas Lapas membawanya ke luar bekerja membersihkan rumah dinas yang ada di
dekat Lapas. Ada 9 napi yang dibawa keluar, akan tetapi 8 napi lainnya tetap
kembali ke dalam Lapas setalah membersihkan rumah dinas.
"Pukul 20.45 WIT Kasi Minkabtib laporan ke Kalapas
bahwa ada WBP yang kabur. Saya tidak mengetahui saat mereka bawa keluar WB
tersebut, karena memang tidak ada
laporan," katanya melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/9/2024).
Gafur menyampaikan, bahwa pihaknya telah membuat laporan ke
pimpinan di Kanwil Kemenhumham Papua. Dengan demikian, sanksi bagi petugas
Lapas akan menunggu mekanisme pemeriksaan dari pimpinan.
"Sudah kami laporkan dan koordinasi langsung dengan Pak
Kabag OPS, sehari saat yang bersangkutan kabur dari lapas. Termasuk surat
permintaan bantuan pencarian, selain ke Polres Mimika, kami tembuskan juga ke
Polsek Wilayah," tutupnya.
Informasi yang dihimpun Salampapua.com, Diman merupakan napi
atas kasus persetubuhan anak di bawah umur pada tahun 2022, dan dijatuhi
hukuman selama 16 tahun penjara.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi