SALAM PAPUA (TIMIKA) - ADS alias Diman (38) yang merupakan warga binaan (WB) di Lapas Kelas II B Timika kabur sekitar jam 10.00 WIT pada 12 September 2024 lalu.

Kalapas Kelas II B Timika, Mansur Yunus Gafur saat dikonfirmasi Salampapua.com mengatakan, Diman memanfaatkan kesempatan saat petugas Lapas membawanya ke luar bekerja membersihkan rumah dinas yang ada di dekat Lapas. Ada 9 napi yang dibawa keluar, akan tetapi 8 napi lainnya tetap kembali ke dalam Lapas setalah membersihkan rumah dinas.

"Pukul 20.45 WIT Kasi Minkabtib laporan ke Kalapas bahwa ada WBP yang kabur. Saya tidak mengetahui saat mereka bawa keluar WB tersebut, karena memang tidak ada laporan," katanya melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/9/2024).

Gafur menyampaikan, bahwa pihaknya telah membuat laporan ke pimpinan di Kanwil Kemenhumham Papua. Dengan demikian, sanksi bagi petugas Lapas akan menunggu mekanisme pemeriksaan dari pimpinan.

"Sudah kami laporkan dan koordinasi langsung dengan Pak Kabag OPS, sehari saat yang bersangkutan kabur dari lapas. Termasuk surat permintaan bantuan pencarian, selain ke Polres Mimika, kami tembuskan juga ke Polsek Wilayah," tutupnya.

Informasi yang dihimpun Salampapua.com, Diman merupakan napi atas kasus persetubuhan anak di bawah umur pada tahun 2022, dan dijatuhi hukuman selama 16 tahun penjara.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi