SALAM PAPUA (JAYAPURA) – Kepolisian Resor Keerom berhasil mengungkap kasus kekerasan fisik kepada anak dibawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia (MD), terjadi di Kampung Bagia (Pir III), Distrik Arso, Kabupaten Keerom dan menetapkan 1 tersangka yang berinisial AW, Selasa (08/10/2024).

Bertempat di Aula Wira Pratama Polres Keerom, Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, SH SIK. didampingi Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, SH MH menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus kekerasan fisik anak di bawah umur berinisial MW (17) yang mengakibatkan meninggal dunia.

Kapolres menjelaskan, peristiwa kekerasan fisik anak di bawah umur terjadi pada Rabu (11/09/2024) di Kampung Bagia Pir III, berawal dari rasa sakit hati karena cintanya ditolak korban dan rasa cemburu, sehingga AW nekat melakukan aksinya dengan menggunakan senapan PCP, yang mengakibatkan Korban MW ditemukan sudah tak bernyawa di kebun tak jauh dari rumah korban.

“Awalnya korban MW berangkat dari rumah sekitar pukul 08.00 WIT ke kebun dengan tujuan mencari kayu bakar. Berselang dua jam, korban ditemukan sudah tergeletak di tanah dengan keadaan sudah tidak bernyawa, dan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik ditemukan luka  tembak pada bagian kepada belakang sebelah kiri tembus ke dahi sisi kanan,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut, ia menambahkan dikuatkan juga dengan hasil Visum Et Repertum Mayat ditemukan satu luka terbuka pada dahi sisi kanan dan satu luka terbuka pada bagian belakang bawah sisi kiri yang sesuai dengan kekerasan tumpul. Luka terbuka yang ditemukan pada kepala bagian belakang bawah sisi kiri dapat sesuai dengan luka tembak masuk, luka terbuka yang ditemukan pada dahi sisi kanan dapat sesuai dengan luka tembak keluar, dan sebab kematian korban adalah karena luka tembak masuk pada bagian kepala belakang bawah sisi kiri yang merusak jaringan otak besar dan otak kecil.

Penetapan status tersangka kepada pelaku dikuatkan Berdasarkan hasil keterangan dari  saksi-saksi di TKP serta dikuatan oleh saksi ahli poligraf (uji kebogongan) dan ahli penerjemah dari sekolah SLB sebab tersangka merupakan Tuna Rungu Wicara.

“AW dikenakan Pasal Primer Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 76c Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 338 KUHPidana, Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas tahun) dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah),” pungkasnya. (Humas Polda Papua)

Editor: Sianturi