SALAM PAPUA (TIMIKA) - Penyidik Polsek Mimika Baru
(Miru) menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2), atas kasus penggelapan
dana perusahaan MR DIY ke Kejaksaan Neger (Kejari) Mimika, Rabu (9/10/2024).
Tersangka dalam kasus ini berinisial ADS alias Putra yang
menjabat sebagai Asisten Supervisor pada perusahaan MR DIY, Jalan Yos Sudarso,
Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
"Hari ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan
hari ini, berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejari yang menyatakan
bahwasanya berkas perkara dinyatakan
lengkap (P-21) tertanggal 07 Oktober 2024," ungkap Kapolsek Miru, AKP Jai
Limbong.
AKP J Limbong menyampaikan,
bahwa kasus penggelapan dengan pemberatan ini terkuak pada 8 Agustus 2024 yang dilakukan oleh
tersangka ADS alias Putra. Dalam profesinya, ADS alias Putra mengumpulkan semua
uang hasil penjualan, yang diterima dari sales penjualan selanjutnya untuk
disetorkan ke rekening toko. Namun, uang setoran yang diterimanya itu dengan
sejumlah Rp 66.000.000 lebih dari kasir tidak langsung ditransfer ke rekening
perusahaan, tetapi disetor ke rekening pribadinya.
“Tersangka ADS alias Putra gunakan uang itu untuk
kepentingan pribadi, judi online, tapi ADS
alias Putra juga sempat mengaku bahwa uang itu dipakai untuk membayar koperasi," jelas Limbong.
ADS alias Putra dilaporkan oleh Supervisor MR DIY, Rendy
Bayu Pratomo ke SPKT Polsek Miru dengan laporan Polisi resmi nomor
LP/B/84/VIII/2024/SPKT/POLSEK MIRU/RES.MIMIKA/POLDA PAPUA tanggal 9 Agustus
2024.
"Barang bukti yang diserahkan ke Kejari berupa 1 Unit
HP merk VIVO Tipe V3 milik tersangka dan 2 lembar rekening koran Bank
BRI," jelasnya.
Atas perbuatannya, ADS alias Putra ini dipersangkakan dengan
jeratan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun penjara, sebagaimana diatur
dalam Pasal 374 Subsider Pasal 372 KUHPidana.
"Kasus yang menjerat tersangka ADS ini ancaman hukuman
maksimal selama 5 tahun penjara," tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi