SALAM PAPUA (TIMIKA) - Polres Mimika musnahkan barang
bukti narkoba jenis tembakau sintetis seberat 168,49 gram dan 7.280 butir
dextromethorphan, di halaman Mako Polres Mimika, jalan Agimuga Mile 32, Selasa
(29/10/2024).
Sebelum melakukan pemusnahan barang bukti hasil penyisiran
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) ini, Kapolres Mimika, AKBP I Komang
Budiartha menyebutkan, bahwa ratusan gram tembakau sintetis tersebut, merupakan
barang bukti yang diamankan bersama seorang pengedar berinisial ARA alias Andi
yang ditangkap 10 Oktober 2024 lalu sekira pukul 14.30 WIT, di Jalan Leo
Mamiri, Pasar Damai Timika.
Pelaku Andi ini ditangkap 10 Oktober di Leo Mamiri. Kemudian
setelah diinterogasi Andi mengaku, bahwa sintetis miliknya juga ada di
kontrakannya di lorong masuk Depot Zamzam, Kalan Hasanuddin dan langsung
diamankan tanggal 15 Oktober," ujar AKBP Komang.
Paket sintetis itu menurut AKBP Komang, diedarkan kepada
konsumen di Timika dengan cara ditempel di tempat-tempat tertentu. Tembakau
sintetis tersebut dipesan melalui Instagram Independen880, yang dikendalikan
dari Jakarta.
"Pelaku ini sudah dua kali terima paket sintetis yang
dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang. Satu paket sintetis dijual
seharga Rp 150.000 per paket kecil. Berarti dari 168,49 gram itu kalau dijual
akan menghasilkan uang Rp 26.000.000," jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2)
UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat
6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain tembakau sintetis, juga dimusnahkan Dextromethorphan
yang ditemukan pada Oktober 2024 dari salah satu jasa pengiriman barang
sebanyak 7.280 butir atau jika terjual senilai Rp 25.000.000.
"Dextro itu diamankan dari salah satu jasa pengiriman
dan pemiliknya masih diselidiki," ujarnya.
Pantauan Salampapua.com, pemusnahan ratusan gram sintetis
dan ribuan butir dextromethorphan ini dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres
Mimika, AKP Andi Basuki Rachmat, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Bea
Cukai Timika.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi