SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketua Divisi Data KPU Mimika,
Budiono Muhcie mengimbau kepada semua masyarakat Mimika, bahwa hari ini
merupakan batas akhir pindah memilih bagi masyarakat, yang memiliki hak memilih
pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan pindah memilih bisa
langsung ke Kantor KPU Mimika di Jalan Hasanuddin, sebab hari ini merupakan
batas akhir untuk melakukan pindah memilih,” ujarnya saat ditemui Salampapua.com,
Selasa (20/11/2024).
Ia menjelaskan, masyarakat yang memilih harus sesuai dengan
Daftar Pemilih Tetap (DPT) online, sebab semua logistik diberikan ke Tempat
Pemilihan Suara (TPS) sesuai jumlah DPT. Sama halnya dengan TPS, masyarakat
harus memilih sesuai dengan TPS yang ditetapkan di DPT online.
“Masyarakat bisa cek di DPT, lihat di mana mereka terdaftar
maka di situ tempat ia memilih. Karena kita drop logistik sesuai dengan jumlah
DPTnya,” jelas Budi.
Ia menambahkan, apabila ada masyarakat yang memiliki KTP
Mimika namun tidak terdaftar di DPT online bisa langsung ke Kantor KPU dengan
membawa KTP, sehingga dapat dibantu untuk dicekkan kembali.
“Waktu perbaikan H-7 sebelum pemilihan jadi hari ini batas
akhir bagi masyarakat yang ingin mengecek kembalik DPT onlinenya. Jadi saya
harap masyarakat bisa mengecek ulang DPTnya,” pungkas Budi.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi