SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketua Divisi Data KPU Mimika, Budiono Muhcie mengimbau kepada semua masyarakat Mimika, bahwa hari ini merupakan batas akhir pindah memilih bagi masyarakat, yang memiliki hak memilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan pindah memilih bisa langsung ke Kantor KPU Mimika di Jalan Hasanuddin, sebab hari ini merupakan batas akhir untuk melakukan pindah memilih,” ujarnya saat ditemui Salampapua.com, Selasa (20/11/2024).

Ia menjelaskan, masyarakat yang memilih harus sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) online, sebab semua logistik diberikan ke Tempat Pemilihan Suara (TPS) sesuai jumlah DPT. Sama halnya dengan TPS, masyarakat harus memilih sesuai dengan TPS yang ditetapkan di DPT online.

“Masyarakat bisa cek di DPT, lihat di mana mereka terdaftar maka di situ tempat ia memilih. Karena kita drop logistik sesuai dengan jumlah DPTnya,” jelas Budi.

Ia menambahkan, apabila ada masyarakat yang memiliki KTP Mimika namun tidak terdaftar di DPT online bisa langsung ke Kantor KPU dengan membawa KTP, sehingga dapat dibantu untuk dicekkan kembali.

“Waktu perbaikan H-7 sebelum pemilihan jadi hari ini batas akhir bagi masyarakat yang ingin mengecek kembalik DPT onlinenya. Jadi saya harap masyarakat bisa mengecek ulang DPTnya,” pungkas Budi.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi