SALAM PAPUA (TIMIKA) - Terhitung sejak Januari,
Kantor Imigrasi Kabupaten Mimika terbitkan 3.108 pasport bagi masyarakat Timika,
yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Kasi Teknologi Informasi Dan
Komunikasi Keimigrasian, Harlo P.M Biantong mengatakan, dari 3.108, yang
merupakan pasport biasa sebanyak 1.483 dan pasport elektronik sebanyak 1.625.
"Itu pasport yang diterbitkan sejak Januari sampai
sekarang. Kebanyakan yang lakukan wisata rohani dan umroh," kata Harlo, Jumat
(8/11/2024).
Pasport biasa (buku) menurutnya, hingga beberapa waktu ke
depan tidak akan diterbitkan lagi dan diganti dengan pasport elektronik. Bukan
hanya itu, ke depannya juga akan ada pasport merah putih, karena telah
launching sejak 17 Agustus lalu.
"Memang sekarang belum diputuskan untuk pasport merah
putih itu, tetapi ke depannya akan diberlakukan," jelasnya.
Pengurusan pasport hanya berlangsung selama tiga hari,
sesuai dengan kelengkapan berkas warga yang hendak mengurusnya. Masing-masing
pasport akan berlaku selama 10 tahun.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi