SALAM PAPUA (TIMIKA) - Terhitung sejak Januari, Kantor Imigrasi Kabupaten Mimika terbitkan 3.108 pasport bagi masyarakat Timika, yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Kasi Teknologi Informasi Dan Komunikasi Keimigrasian, Harlo P.M Biantong mengatakan, dari 3.108, yang merupakan pasport biasa sebanyak 1.483 dan pasport elektronik sebanyak 1.625.

"Itu pasport yang diterbitkan sejak Januari sampai sekarang. Kebanyakan yang lakukan wisata rohani dan umroh," kata Harlo, Jumat (8/11/2024).

Pasport biasa (buku) menurutnya, hingga beberapa waktu ke depan tidak akan diterbitkan lagi dan diganti dengan pasport elektronik. Bukan hanya itu, ke depannya juga akan ada pasport merah putih, karena telah launching sejak 17 Agustus lalu.

"Memang sekarang belum diputuskan untuk pasport merah putih itu, tetapi ke depannya akan diberlakukan," jelasnya.

Pengurusan pasport hanya berlangsung selama tiga hari, sesuai dengan kelengkapan berkas warga yang hendak mengurusnya. Masing-masing pasport akan berlaku selama 10 tahun.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi