SALAM PAPUA (TIMIKA) – Guna mempelajari Peraturan
Daerah (Perda) di Kota Industri, Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika kunjungi
Kota Balikpapan.
Kepala Bapemperda DPRD Mimika, H. Iwan Anwar mengatakan,
kunjungan kerja (Kunker) ini dilakukan sebagai upaya pengusung dan penetapan
Perda yang ada keberpihakan terhadap masyarakat lokal.
Pemilihan Kota Balikpapan oleh Bapemperda dikarenakan Kota
tersebut merupakan kota Jasa dan Industri sama seperti Kota Timika.
"Kami kunjungi Kota Balikpapan ini, karena ada
kemiripan dengan Kota Timika, maka atas
dasar itulah, kami ingin mendapatkan
informasi Perda-Perda yang sudah ditetapkan, agar bagaimana Perda yang
sudah ditetapkan itu berdampak pada masyarakat,” ujar Iwan saat dihubungi
melalui telepon seluler, Rabu (6/11/2024).
Ia menjelaskan, dari hasil Kunker tersebut didapatkan adanya
Perda tentang bagaimana kota tetap terhindar dari pencemaran lingkungan, akibat
limba Bahan Berbahaya Beracun (B3).
"Pada pertemuan di Kota Balikpapan, banyak hal yang
kami diskusikan, terutama Perda sampah. Dan ternyata di Balikpapan ini, sampah
mereka sudah manfaatkan menjadi gas. Ini menjadi gambaran bagi kami,“ jelasnya.
Namun kata Iwan, Kabupaten Mimika telah maju satu langkah
dalam penyusunan Perda. Di mana Mimika memiliki Perda Perlindungan Tenaga Kerja
Lokal.
"Pemerintah harus tegas, kalau ada OPD terkait sudah
melahirkan Perda, dan itu tidak berjalan, maka anggarannya harus dikurangi dan
itu ketegasan dari Kota Balikpapan, sehingga saya harap bisa diterapkan juga di
Mimika," pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi