SALAM PAPUA (TIMIKA) – Guna mempelajari Peraturan Daerah (Perda) di Kota Industri, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika kunjungi Kota Balikpapan.

Kepala Bapemperda DPRD Mimika, H. Iwan Anwar mengatakan, kunjungan kerja (Kunker) ini dilakukan sebagai upaya pengusung dan penetapan Perda yang ada keberpihakan terhadap masyarakat lokal.

Pemilihan Kota Balikpapan oleh Bapemperda dikarenakan Kota tersebut merupakan kota Jasa dan Industri sama seperti Kota Timika.

"Kami kunjungi Kota Balikpapan ini, karena ada kemiripan dengan Kota Timika, maka  atas dasar itulah, kami ingin mendapatkan  informasi Perda-Perda yang sudah ditetapkan, agar bagaimana Perda yang sudah ditetapkan itu berdampak pada masyarakat,” ujar Iwan saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (6/11/2024).

Ia menjelaskan, dari hasil Kunker tersebut didapatkan adanya Perda tentang bagaimana kota tetap terhindar dari pencemaran lingkungan, akibat limba Bahan Berbahaya Beracun (B3).

"Pada pertemuan di Kota Balikpapan, banyak hal yang kami diskusikan, terutama Perda sampah. Dan ternyata di Balikpapan ini, sampah mereka sudah manfaatkan menjadi gas. Ini menjadi gambaran bagi kami,“ jelasnya.

Namun kata Iwan, Kabupaten Mimika telah maju satu langkah dalam penyusunan Perda. Di mana Mimika memiliki Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

"Pemerintah harus tegas, kalau ada OPD terkait sudah melahirkan Perda, dan itu tidak berjalan, maka anggarannya harus dikurangi dan itu ketegasan dari Kota Balikpapan, sehingga saya harap bisa diterapkan juga di Mimika," pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi