SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pj Bupati Mimika Valentinus
Sudarjanto Sumito menegaskan, penerimaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten (DPRK) jalur Otonomi Khusus (Otsus), bukan wewenang pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Mimika.
“Saya tekankan kembali, DPRK tidak ada sama sekali
intervensi dari Bupati. Banyak yang datang ke saya minta diluluskan, jelas saya
tidak ada wewenang,” ujarnya saat ditemui Salampapua.com, Selasa (19/11/2024).
Ia menjelaskan, seleksi DPRK merupakan wewenang tim Panitia
Seleksi (Pansel), yang telah dibentuk oleh Panitia Pemilihan (Panpil) dari
Provinsi Papua Tengah
“Semua tahapan seleksi DPRK akan dilakukan oleh Pansel, maka
semua tahapan seleksi merupakan kewenangan Pansel. Dan saya yakin Pansel
mengerjakan tugasnya dengan profesional,” jelasnya.
Ia juga berharap, semua calon DPRK dapat mengikuti tahapan
dengan baik dan menjalankan tahapannya sesuai peraturan yang ditetapkan Pansel.
“Saya berharap seleksi ini dijalankan dengan baik, sehingga
mendapatkan perwakilan Dewan yang benar-benar membawa aspirasi masyarakat
Mimika,” harapnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi