SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito menegaskan, penerimaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRK) jalur Otonomi Khusus (Otsus), bukan wewenang pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.

“Saya tekankan kembali, DPRK tidak ada sama sekali intervensi dari Bupati. Banyak yang datang ke saya minta diluluskan, jelas saya tidak ada wewenang,” ujarnya saat ditemui Salampapua.com, Selasa (19/11/2024).

Ia menjelaskan, seleksi DPRK merupakan wewenang tim Panitia Seleksi (Pansel), yang telah dibentuk oleh Panitia Pemilihan (Panpil) dari Provinsi Papua Tengah

“Semua tahapan seleksi DPRK akan dilakukan oleh Pansel, maka semua tahapan seleksi merupakan kewenangan Pansel. Dan saya yakin Pansel mengerjakan tugasnya dengan profesional,” jelasnya.

Ia juga berharap, semua calon DPRK dapat mengikuti tahapan dengan baik dan menjalankan tahapannya sesuai peraturan yang ditetapkan Pansel.

“Saya berharap seleksi ini dijalankan dengan baik, sehingga mendapatkan perwakilan Dewan yang benar-benar membawa aspirasi masyarakat Mimika,” harapnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi