SALAM PAPUA (TIMIKA) - Tahapan seleksi berkas bagi calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Jalur Khusus (DPRK) Periode 2024-2029 berakhir pukul 15.30 WIT, Selasa (5/11/2024).

"Penerimaan berkas dimulai 28 Oktober dan berakhir hari ini pukul 15.30 WIT. Kalau sampai jam itu masih ada yang belum kembalikan formulir, berarti tidak diterima lagi," kata Ketua Pansel DPRK jalur mekanisme Pengangkatan periode 2024-2029 Kabupaten Mimika, Yunias Kulla saat ditemui di Sekretariat Pansel DPRK Mimika, Jalan WR Soepratman Timika.

Penutupan pendaftaran itu berdasarkan Peraturan Pansel Nomor 2 Tahun 2024. Hingga hari terakhir, jumlah pendaftar yang mengambil formulir dan mendaftar sebanyak 111 orang, dan yang telah mengembalikan berkas sebanyak 67 orang.

Persyaratan umum sebanyak 20 dan 3 persyaratan khusus, dan dari 23 syarat itu hanya satu yang harus diurus di Jayapura, yaitu tes kejiwaan.

"Sosialisasi untuk pemberkasan sudah dilakukan di Timika, Jita, Kokonao dan Tembagapura," katanya.

Setalah proses seleksi pemberkasan, selanjutnya Pansel akan profiling, validasi dan dilanjutkan verifikasi. Kemudian, akan umumkan nama-nama yang lolos dan dilanjutkan dengan tes tertulis dan wawancara.

"Hasil seleksi dan nama-nama yang lolos akan disesuaikan dengan Peraturan Bupati Nomor 193 Tahun 2014 tentang Kuota 5 Untuk Wilayah Pegunungan dan 4 Untuk Wilayah Pesisir Pantai, serta Kuota 30 Persen Untuk Perempuan," tutup Yunias.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi