SALAM PAPUA (TIMIKA) - Surat Keputusan (SK) Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan diberikan tanggal 1 Januari
2025. Hal ini diungkapkan Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito saat
memimpin apel gabungan, di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jalan Poros
Kuala Kencana, SP 3, Senin (18/11/2024).
“Terkait SK PPPK Guru belum bisa kami bagikan saat ini,
karena anggaran gaji untuk PPPK Guru belum dianggarkan di tahun 2024,” ujar
Valentinus.
Ia menjelaskan, anggaran gaji Guru PPPK dimasukkan pada
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025, sehingga SK Guru akan dibagikan
pertanggal 01 Januari 2025, mengikuti anggaran yang dikeluarkan.
“Kalau kita keluarkan SK di tahun 2024 maka jelas itu SK
bodong, karena pembayaran gaji tidak dibayarkan. Jadi kita keluarkan di tahun
2025 sesuai anggaran yang dikeluarkan,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada semua PPPK Guru yang
telah lolos untuk bersabar menunggu keluarnya SK.
“Kami telah melakukan upaya terbaik, jadi saya harap semua
bisa bersabar, semua yang telah kami lakukan merupakan hal yang baik dan sesuai
aturan,” pungkas Valentinus.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi