SALAM PAPUA (TIMIKA) - Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan diberikan tanggal 1 Januari 2025. Hal ini diungkapkan Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito saat memimpin apel gabungan, di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jalan Poros Kuala Kencana, SP 3, Senin (18/11/2024).

“Terkait SK PPPK Guru belum bisa kami bagikan saat ini, karena anggaran gaji untuk PPPK Guru belum dianggarkan di tahun 2024,” ujar Valentinus.

Ia menjelaskan, anggaran gaji Guru PPPK dimasukkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025, sehingga SK Guru akan dibagikan pertanggal 01 Januari 2025, mengikuti anggaran yang dikeluarkan.

“Kalau kita keluarkan SK di tahun 2024 maka jelas itu SK bodong, karena pembayaran gaji tidak dibayarkan. Jadi kita keluarkan di tahun 2025 sesuai anggaran yang dikeluarkan,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia meminta kepada semua PPPK Guru yang telah lolos untuk bersabar menunggu keluarnya SK.

“Kami telah melakukan upaya terbaik, jadi saya harap semua bisa bersabar, semua yang telah kami lakukan merupakan hal yang baik dan sesuai aturan,” pungkas Valentinus.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi