SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah (PPT) Indra Ebang Ola mengatakan, tanggal 6 Desember 2024 merupakan batas pleno rekapitulasi hasil suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tingkat kabupaten.

“Batas pleno rekapitulasi hasil suara di kabupaten itu ditanggal 6 Desember, karena tanggal 5, KPU Provinsi sudah harus melakukan rekapitulasi,” ujar Indra saat ditemui di Kantor KPU Mimika, Kamis (28/11/2024).

Ia menekankan kepada semua KPU Kabupaten, untuk segera berkoordinasi kepada PPD untuk mempersiapkan pleno tingkat distrik, sehingga pleno tingkat kabupaten segera dilakukan.

“Jadi PPD kalau mau melakukan pleno tingkat distrik, maka harus membuat undangan yang ditujukan kepada masing-masing saksi Paslon, pemantau Pilkada, Bawaslu. Di undangan itu isinya memuat tempat, tanggal dan waktu pelaksanaan pleno,” jelasnya.

Selanjutnya, Ketua Divisi Teknis pada KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy menjelaskan, sesuai aturan, batas waktu pleno tingkat Distrik dilakukan dari tanggal 28 November hingga 3 Desember 2024.

“Sesuai aturan hari ini sudah bisa dilakukan pleno tingkat distrik, namun sampai saat ini kami masih berkoordinasi terkait rekapitulasi tinggkat TPS. Jadi kalau di tingkat TPS sudah selesai, kita minta lakukan pleno tingkat distrik,” ungkap Frans.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi