SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketua Divisi Teknis Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah (PPT) Indra Ebang Ola mengatakan,
tanggal 6 Desember 2024 merupakan batas pleno rekapitulasi hasil suara
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tingkat kabupaten.
“Batas pleno rekapitulasi hasil suara di kabupaten itu
ditanggal 6 Desember, karena tanggal 5, KPU Provinsi sudah harus melakukan
rekapitulasi,” ujar Indra saat ditemui di Kantor KPU Mimika, Kamis
(28/11/2024).
Ia menekankan kepada semua KPU Kabupaten, untuk segera
berkoordinasi kepada PPD untuk mempersiapkan pleno tingkat distrik, sehingga
pleno tingkat kabupaten segera dilakukan.
“Jadi PPD kalau mau melakukan pleno tingkat distrik, maka
harus membuat undangan yang ditujukan kepada masing-masing saksi Paslon,
pemantau Pilkada, Bawaslu. Di undangan itu isinya memuat tempat, tanggal dan
waktu pelaksanaan pleno,” jelasnya.
Selanjutnya, Ketua Divisi Teknis pada KPU Mimika, Fransiskus
Xaverius Ama Bebe Bahy menjelaskan, sesuai aturan, batas waktu pleno tingkat
Distrik dilakukan dari tanggal 28 November hingga 3 Desember 2024.
“Sesuai aturan hari ini sudah bisa dilakukan pleno tingkat distrik,
namun sampai saat ini kami masih berkoordinasi terkait rekapitulasi tinggkat
TPS. Jadi kalau di tingkat TPS sudah selesai, kita minta lakukan pleno tingkat distrik,”
ungkap Frans.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi