SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma menjelaskan, sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2024, batas pembacaan putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, akan dilakukan pada minggu kedua Bulan Maret 2025.

“Di peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 itu, sudah jelas jadwalnya. Jadi pembacaan putusan semua sengketa itu di minggu ke dua Bulan Maret 2025,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (4/1/2024).

Kemudian kata Hiro, setelah nanti adanya pembacaan putusan MK terkait semua sengketa yang dilayangkan, maka KPU Mimika akan melakukan pleno penetapan calon terpilih.

“Nah kalau sudah ada putusan terkait sengketa yang kami terima, maka kita lanjutkan pada pleno penetapan calon terpilih,” jelasnya.

Selanjutnya kata Hironimus, setelah melakukan pleno nama calon terpilih akan diserahkan ke Gubernur Papua Tengah, untuk pemberian Surat Keputusan (SK) Pelantikan Bupati Mimika.

“Nama calon terpilih yang telah kita plenokan akan kita serahkan ke Gubernur, baru Gubernur memberikan SK Pelantikan, dan selanjutnya pelantikan jadwal pelantikan akan diatur,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi