SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketua Divisi Hukum Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma
menjelaskan, sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun
2024, batas pembacaan putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,
akan dilakukan pada minggu kedua Bulan Maret 2025.
“Di peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 itu, sudah jelas
jadwalnya. Jadi pembacaan putusan semua sengketa itu di minggu ke dua Bulan
Maret 2025,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (4/1/2024).
Kemudian kata Hiro, setelah nanti adanya pembacaan putusan
MK terkait semua sengketa yang dilayangkan, maka KPU Mimika akan melakukan
pleno penetapan calon terpilih.
“Nah kalau sudah ada putusan terkait sengketa yang kami
terima, maka kita lanjutkan pada pleno penetapan calon terpilih,” jelasnya.
Selanjutnya kata Hironimus, setelah melakukan pleno nama
calon terpilih akan diserahkan ke Gubernur Papua Tengah, untuk pemberian Surat
Keputusan (SK) Pelantikan Bupati Mimika.
“Nama calon terpilih yang telah kita plenokan akan kita
serahkan ke Gubernur, baru Gubernur memberikan SK Pelantikan, dan selanjutnya
pelantikan jadwal pelantikan akan diatur,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi