SALAM PAPUA (TIMIKA) - Mencuri uang kas senilai Rp 40.000.000 di salah satu gereja di Kilometer 11, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, seorang pemuda berinisial KP (21) tidak berkutik saat ditangkap unit Reskrim Polsek Mimika Timur.

"Pelaku tidak berkutik saat ditangkap di SP4 karena sedang konsumsi Miras," ungkap Kapolsek Mimika Timur, Ipda Alex Soumilena, Selasa (21/1/2025).

Pelaku memanfaatkan kesempatan saat bendahara gereja telah pulang ke kampung. Pelaku masuk ke dalam rumah bendahara gereja yang terletak tidak jauh dari gereja dan berhasil mengambil uang kas gereja Rp 40.000.000 dan uang pribadi milik bendahara sebanyak Rp 5.000.000.

Parahnya, uang hasil curian tersebut digunakan untuk konsumsi Miras, membeli dua unit HP dan menginap di salah satu penginapan di Timika.

“Bendahara gereja pulang kampung, tapi uang kas gereja dan uang pribadi sebanyak Rp 5 Juta tidak dibawa. Bendahara itu kaget uang itu sudah hilang saat pulang dari kampung,” katanya.

Saat diinterogasi, sambungnya, pelaku mengaku kerap melakukan pencurian di beberapa tempat di wilayah Kilometer 11.

“Atas perbuatannya, pelaku KP dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3," tutupnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy