SALAM PAPUA (TIMIKA) - Mencuri uang kas senilai Rp
40.000.000 di salah satu gereja di Kilometer 11, Distrik Wania, Kabupaten
Mimika, seorang pemuda berinisial KP (21) tidak berkutik saat ditangkap unit Reskrim
Polsek Mimika Timur.
"Pelaku tidak berkutik saat ditangkap di SP4 karena
sedang konsumsi Miras," ungkap Kapolsek Mimika Timur, Ipda Alex Soumilena,
Selasa (21/1/2025).
Pelaku memanfaatkan kesempatan saat bendahara gereja telah
pulang ke kampung. Pelaku masuk ke dalam rumah bendahara gereja yang terletak
tidak jauh dari gereja dan berhasil mengambil uang kas gereja Rp 40.000.000 dan
uang pribadi milik bendahara sebanyak Rp 5.000.000.
Parahnya, uang hasil curian tersebut digunakan untuk
konsumsi Miras, membeli dua unit HP dan menginap di salah satu penginapan di
Timika.
“Bendahara gereja pulang kampung, tapi uang kas gereja dan
uang pribadi sebanyak Rp 5 Juta tidak dibawa. Bendahara itu kaget uang itu
sudah hilang saat pulang dari kampung,” katanya.
Saat diinterogasi, sambungnya, pelaku mengaku kerap
melakukan pencurian di beberapa tempat di wilayah Kilometer 11.
“Atas perbuatannya, pelaku KP dijerat dengan pasal 363 ayat
(1) ke-3," tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy