SALAM PAPUA (TIMIKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika telah mengikuti Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Mimika. Hal itu diungkapkan Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma saat dihubungi Salampapua.com, Rabu (15/1/2025).

“Kemarin kita sudah mendengarkan semua pokok permohonan dari pemohon,” ujarnya.

Hiro menjelaskan, pada saat pembacaan pokok permohonan tersebut, pemohon juga melampirkan laporan bersama barang bukti. Di mana dalam lampiran tersebut, terdapat D Hasil hingga video dugaan pelanggaran saat pencoblosan.

“Nah kemarin itu setelah pembacaan pokok, majelis juga mengesahkan alat bukti dari pemohon. Yah bukti-bukti itu dugaan yang mereka dapatkan dari lapangan,” jelasnya.

Selanjutnya kata Hironimus, pihaknya sebagai termohon sementara menyiapkan jawabannya untuk sidang selanjutnya. Kemudian pada sidang selanjutnya, akan ada pihak Bawaslu Mimika sebagai pihak pemberi keterangan.

“Sidang selanjutnya kami belum diinfokan jadwalnya, namun memang kita saat ini menyiapkan jawabannya. Kemudian pada sidang selanjutnya akan ada Bawaslu sebagai pemberi keterangan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pada sidang selanjutnya akan ada Pasangan Calon (Paslon) 01 sebagai pihak terkait yang juga akan memberikan pernyataan.

“Paslon 01 juga akan ada sebagai pihak terkait. Jadi pada sidang selanjutnya ini kita bukan hanya akan memberikan jawaban, namun kami juga akan menunjukkan barang bukti dari jawaban kita,” tutup Hiro.

Penuli: Evita

Editor: Sianturi