SALAM PAPUA (TIMIKA) - Seorang pemuda berinisial GGM alias Glen, ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru), karena terbukti mencuri ratusan ekor ayam super di Gang Herkules, Jalan C Heattubun, Distrik Mimika Baru.
Di hadapan polisi saat diinterogasi, Glen mengakui perbuatannya dan nekat mencuri ayam, untuk dijual demi memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
"Pelaku ditangkap berdasar laporan pemilik ayam pada 8 Februari 2025. Pelaku mengaku mencuri ratusan ekor ayam itu bertahap, yaitu empat kali," kata Kapolsek Mimika Baru, Putut Yudha Pratama, SIK, Selasa (11/2/2025).
Penangkapan terhadap pelaku sambungnya, melalui pendalaman di lapangan, kemudian ditemukan barang bukti berupa ratusan ekor ayam pada lapak penjualan ayam di Pasar Sentral Timika.
"Korban mengaku alami kerugian belasan juta Rupiah," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana selama 9 tahun penjara.
AKP Putut juga mengimbau seluruh masyarakat Mimika, agar terus berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban, serta intens memberi informasi terkait seluruh hal yang menjadi ancaman gangguan Kamtibmas.
"Kami butuh bantuan masyarakat untuk menjaga kamtibmas, serta memberi informasi penting, sehingga bisa direspon cepat," tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi