SALAM PAPUA (TIMIKA) - Sebanyak 83 warga binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika, menerima remisi dalam rangka perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025. 

"Yang kami usulkan ke Dirjen Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 83 orang, kemudian semuanya dikabulkan," ungkap Kalapas Kelas II B Timika, Mansur Yunus Gafur, Rabu (26/3/2025). 

Dijelaskannya, yang mendapat remisi merupakan WB kasus narkotika sebanyak 54 orang, pelanggaran UU Kesehatan 2 orang, pengeroyokan 3 orang, pembunuhan 3 orang, pencurian 6 orang, penggelapan 4 orang, serta pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebanyak 11 orang. 

"Remisi ini tentunya melalui penilaian selama menjalani masa tahanan diantaranya terkait kelakuan baik dan hal lainnya," ujarnya. 

Penulis: Acik

Editor: Sianturi