SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengingatkan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk menjalani libur Lebaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, kepatuhan terhadap jadwal libur merupakan bentuk kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai aparatur negara.
“Libur Lebaran dimulai pada 28 Maret hingga 7 April 2025. Saya mengimbau agar para pegawai yang bepergian keluar kota memastikan untuk kembali sebelum tanggal 7 April,” ujar Bupati Johannes Rettob, Jumat (28/03/2025).
Ia menambahkan bahwa pada 8 April 2025, akan diselenggarakan apel perdana bersama Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, sebagai bentuk evaluasi pasca-libur.
“Saya dan Wakil Bupati akan memimpin apel perdana pada 8 April. Dalam apel ini, kami akan melakukan pengecekan, mulai dari kepatuhan terhadap penggunaan seragam hingga tingkat kehadiran pegawai,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati Johannes menegaskan bahwa bagi pegawai yang tidak dapat hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan, wajib mengajukan cuti resmi sejak awal.
“Jika ada pegawai yang tidak bisa hadir pada tanggal 8 April, saya minta agar segera mengajukan cuti resmi dari sekarang,” tegasnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan efektivitas pelayanan publik tetap terjaga setelah libur panjang. Bupati berharap seluruh pegawai dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh kedisiplinan dan profesionalisme.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi