SALAM PAPUA (TIMIKA) - Seorang ibu rumah tangga berinisial FL (33), yang merupakan mantan narapidana (Napi) ditangkap lagi oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, karena ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Hery Setiabudi, SE saat dikonfirmasi Salampapua.com menyatakan, bahwa ibu rumah tangga tersebut diamankan pada 12 Maret 2025. Pada tanggal tersebut, sekira pukul 00.30 WIT tim Opsnal menerima informasi dari warga dan pukul 01.00 WIT, Tim Opsnal langsung mengintai di TKP, tepatnya di Gang Sirsak, Jalan Irigasi, Kelurahan Pasar Sentral.
Setelah beberapa menit mengintai, Tim Opsnal mencurigai tersangka, sehingga langsung digeledah. Pada badan tersangka hanya mendapatkan satu unit Hp, yang di dalamnya terdapat komunikasi via chat, bukti transaksi tempel, serta bukti transferan Rp 500 ribu hasil penjualan.
Sedangkan dari saku celana yang dikenakan, juga didapati kaca pyrex berisikan narkotika jenis sabu, sehingga tersangka langsung digelandang ke Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32.
"Penangkapan dilakukan atas informasi warga yang mencurigai aktivitas tersangka terkait transaksi narkoba. Saat digeledah, yang bersangkutan mengakui, bahwa benar ia sering lakukan transaksi narkoba di Timika," ucap Iptu Hery, Jumat (14/3/2025).
Tersangka terhubung dengan pemakai atau calon pembeli melalui aplikasi, dilanjutkan melalui pesan WhatsApp untuk menginformasikan titik di mana akan ditempelkan paket narkoba, sehingga tersangka pun tidak mengenal siapa yang memesan barang haram tersebut.
"Modusnya masih modus lama, yaitu sistem tempel di tempat yang dijanjikan bersama calon pemakai," ujarnya.
Hasil gelar sambungnya, barang bukti yang didapat seberat 0,03 gram, sedangkan yang lainnya telah dijual sebanyak 10 paket. Tersangka juga merupakan residivis dan pernah dipenjara atas tindak pidana yang sama, yaitu mengedar narkoba.
"Tersangka ini pernah di Lapas tapi belum dipastikan tahun berapa bebasnya," katanya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi