SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak menjelaskan bahwa usai adanya sosialisasi terkait hukum adat kelembagaan kepada masyarakat yang tergabung dalam organisasi Suku Amungme dan Kamoro bersepakat, untuk melaksanakan Musyawarah Adat (Musdat) untuk pembentukan lembaga hukum. 

Musdat ini dilakukan agar adanya kepastian kepemimpinan terhadap Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) dan Lembaga Musyawarah Suku Kamoro (Lemasko). Pasalnya selama ini kedua Lembaga adat tersebut memiliki keabsahan dari Kementerian Hukum dan HAM serta akta Notaris.

“Nah selama inikan terlalu banyak mengatas namakan Lemasa dan Lemasko, jadi kita harus mengambil langkah pembentukan struktur Lembaga Hukum Adat dengan melakukan Musdat,” ujarnya, Jumat (14/3/2025).

Ia menjelaskan, yang setuju melakukan Musdat yakni empat Ormas yang mengatasnamakan diri Lemasko, kemudian ada satu Ormas yang mengatasnamakan Lemasa.

“Kalau empat Ormas dari Lemasko setuju lakukan Musdat, sedangkan dari tiga Ormas yang mengatasnamakan Lemasa hanya satu yang setuju melakukan Musdat. Dan yang setuju saja kita lakukan Musdat, kalau tidak mau yah pemerintah tidak akan akui sebagai lembaga tapi akan diakui Ormas,” jelas Agustinus.

Menurutnya, Lembaga Hukum Adat yang akan dibentuk itu, bertujuan untuk mengawasi dan menjalankan organisasi masyarakat yang ada, kemudian bisa bekerjasama dengan pemerintah dan pengusaha untuk mengembangkan masyarakat.

“Sudah disepakati, dalam waktu kurang lebih satu bulan akan dilaksanakan Musdat. Hasil Musdat ini akan kita serahkan ke Bupati dan diterbitkan SK pengakuan sah atas Lembaga Hukum Adat,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi