SALAM PAPUA (TIMIKA) - Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz
Nawipa secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1/146-2/SET terkait
pengelolaan Pegawai Non-ASN/Kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua
Tengah untuk tahun 2025.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur menegaskan bahwa
setiap Perangkat Daerah wajib mengalokasikan 90 persen pegawai Non-ASN/Kontrak
untuk Orang Asli Papua (OAP) dan 10 persen bagi non-OAP. Kebijakan ini
bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat asli Papua dalam sektor
pemerintahan daerah.
Selain itu, bagi Perangkat Daerah yang telah memiliki Surat
Keputusan (SK) Gubernur tentang tenaga Pegawai Non-ASN/Kontrak, pembayaran upah
hanya dapat dilakukan hingga Maret 2025. Setelahnya harus dilakukan revisi
jumlah pegawai sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Sedangkan bagi Perangkat Daerah yang belum mengeluarkan SK
Gubernur terkait tenaga Non-ASN/Kontrak, diwajibkan untuk menyusun SK yang
mengacu pada aturan tersebut.
Kebijakan ini diambil dalam rangka mengoptimalisasi
pengelolaan tenaga kerja Non-ASN di Provinsi Papua Tengah serta meningkatkan
partisipasi masyarakat asli dalam pemerintahan. Surat edaran ini menjadi
pedoman bagi seluruh kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi
Papua Tengah dalam mengelola pegawai Non-ASN/Kontrak ke depan.
Keputusan Gubernur Papua Tengah ini sejalan dengan upaya
pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua melalui kebijakan
afirmatif di sektor ketenagakerjaan. Dengan menerapkan sistem kuota 90 persen
untuk OAP, diharapkan semakin banyak masyarakat asli Papua yang mendapatkan
kesempatan bekerja di pemerintahan daerah.
Editor: Jimmy