SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pengadilan Negeri (PN) Timika menggelar
sosialisasi sekaligus monitoring dan evaluasi (Monev) penerapan aplikasi
e-Berpadu bersama mitra penegak hukum, Jumat (21/3/2025).
Humas PN Timika, Muhammad Khusnul F. Zainal mengatakan, aplikasi
e-Berpadu PN adalah aplikasi berbasis web yang digunakan untuk mengelola dan
bertukar dokumen administrasi perkara pidana yang diluncurkan oleh Mahkamah
Agung (MA) RI pada tahun 2022.
Sosialisasi penerapan aplikasi yang dilanjutkan dengan MoU
ini bertujuan untuk mempermudah akses antar penyidik mitra penegak hukum di
Timika, baik kepolisian, TNI, BNNK, Kejari, Lapas, Loka POM dan beberapa mitra
lainnya.
"Intinya aplikasi ini untuk memudahkan akses informasi
data dan dokumen antar mitra. Jadi hari ini kami sosialisasikan ulang dan menggelar
Monev untuk mengetahui sejauh mana pemahaman dari tiap mitra atas penggunaan
aplikasi ini. Kalaupun ada kendalanya, maka kami cari solusi bersama,"
kata Khusnul.
Dengan adanya aplikasi ini, pembuatan berkas perkara akan
lebih efisien, baik untuk berkas perkara penahanan, izin geledah, penyitaan,
izin interogasi ataupun upaya hukum lainnya.
"Berarti kalau ada penanganan hukum, tinggal saling
kirim file berkasnya dan tidak harus saling menunggu," katanya.
Aplikasi ini juga dapat dipakai oleh masyarakat untuk
melapor. Aplikasi inipun telah berlaku sejak tahun 2024 dan telah banyak yang
telah menggunakannya.
"Masyarakat juga bisa buat laporan melalui e-Berpadu
ini, baik untuk perkara perdata ataupun pidana," katanya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy