SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pengadilan Negeri (PN) Timika menggelar sosialisasi sekaligus monitoring dan evaluasi (Monev) penerapan aplikasi e-Berpadu bersama mitra penegak hukum, Jumat (21/3/2025).

Humas PN Timika, Muhammad Khusnul F. Zainal mengatakan, aplikasi e-Berpadu PN adalah aplikasi berbasis web yang digunakan untuk mengelola dan bertukar dokumen administrasi perkara pidana yang diluncurkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI pada tahun 2022.

Sosialisasi penerapan aplikasi yang dilanjutkan dengan MoU ini bertujuan untuk mempermudah akses antar penyidik mitra penegak hukum di Timika, baik kepolisian, TNI, BNNK, Kejari, Lapas, Loka POM dan beberapa mitra lainnya.

"Intinya aplikasi ini untuk memudahkan akses informasi data dan dokumen antar mitra. Jadi hari ini kami sosialisasikan ulang dan menggelar Monev untuk mengetahui sejauh mana pemahaman dari tiap mitra atas penggunaan aplikasi ini. Kalaupun ada kendalanya, maka kami cari solusi bersama," kata Khusnul.

Dengan adanya aplikasi ini, pembuatan berkas perkara akan lebih efisien, baik untuk berkas perkara penahanan, izin geledah, penyitaan, izin interogasi ataupun upaya hukum lainnya.

"Berarti kalau ada penanganan hukum, tinggal saling kirim file berkasnya dan tidak harus saling menunggu," katanya.

Aplikasi ini juga dapat dipakai oleh masyarakat untuk melapor. Aplikasi inipun telah berlaku sejak tahun 2024 dan telah banyak yang telah menggunakannya.

"Masyarakat juga bisa buat laporan melalui e-Berpadu ini, baik untuk perkara perdata ataupun pidana," katanya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy