SALAM PAPUA (TIMIKA) - Puluhan guru kontrak di Timika mengaku diberhentikan sepihak oleh masing-masing kepala sekolah tempat mereka mengabdi. 

Anggota DPRK Mimika, Primus Natikapereyau mengatakan, bahwa para guru yang telah diberhentikan itu telah mengadu. Beberapa orang di antaranya mengaku, diberhentikan melalui telepon, melalui pesan WhatsApp dan ada juga yang melalui surat pemberhentian.

"Ada beberapa yang mengaku diberhentikan melalui telepon dan WhatsApp bahwa tidak boleh lagi mengajar. Tapi ada juga yang melalui surat bahwa tidak boleh masuk mengajar lagi, karena masa kontrak yang sudah berakhir," ujar Primus saat dihubungi Salampapua.com via telepon, Sabtu (15/3/2025).

Parahnya menurut Primus, dari sekian banyak guru yang diberhentikan merupakan orang asli Papua (OAP) yang telah lama mengabdi. 

Para guru yang merasa menjadi korban sepihak ini sambungnya juga sesali, karena masih ada kontrak lainnya yang tidak diberhentikan. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik nepotisme atau sistem kekeluargaan.

"Yang diberhentikan ini merupakan guru OAP, sedangkan masih ada guru lain yang tidak diberhentikan, dan itu dicurigai karena ada hubungan keluarga dengan kepsek," katanya. 

Primus menyatakan, para guru ini mendatanginya untuk mencari solusi dan berharap bisa dibahas bersama Pemkab Mimika, dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik). Karena itu, secepatnya DPRK akan menyurati Disdik dan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Yang datang bertemu saya sekitar 20 orang, tapi mereka mengaku yang diberhentikan sekitar 30 orang," katanya. 

Guru-guru korban utusan sepihak ini dominan merupakan guru sekolah dasar (SD) di  wilayah Mapuru Jaya, SP 1, Poumako dan beberapa wilayah lainnya.

"Jujur saya sangat kasihan dengan apa yang dialami oleh para guru ini, makanya kami akan menyurati Disdik untuk gelar RDP," ujarnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi