SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika, Jania Basir mengatakan, pihaknya akan memamanggil salah satu maskapai yang telah melakukan penerbangan di Kampung Pilikgom -Noemun Distrik Jila.

Pasalnya, penerbangan yang dilakukan menyalai aturan dimana proses penerbangan sebelumnya, harus dilakukan dengan uji coba landing lapangan terbang (Lapter).

“Mereka lakukan penerbangan itu tanpa adanya uji coba kelayaan Lapter, dan tanpa adanya izin dari Dishub. Di mana-mana kalau Lapter mau dioperasikan harus ada izin. Jadi penerbangan itu memang salahi aturan,” ujarnya usai Apel Gabungan, di Pusat Pemerintahan (Puspem), Senin (10/3/2025).

Menurutnya, semua harus dilakukan sesuai dengan aturan, jangan hanya karena adanya permintaan masyarakat, semua aturan tidak dipatuhi. Pasalnya, sebelumnya Dishub telah menyurati beberapa maskapai terkait tes landing, namun permintaan tersebut ditolak karena alasan keamanan dan lainnya.

“Kami sudah minta mereka tes landing di tanggal 26, tapi mereka tidak bersedia, alasannya keamananlah dan lainnya. Padahal kalau ada apa-apa pemerintah yang disalahkan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sebelumnya adanya persetujuan dari beberapa operator untuk tes landing dilakukan di awal Maret. Namun tanpa adanya konfirmasi lebih lanjut ke Dishub, maskapai tersebut malah melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi