SALAM PAPUA (TIMIKA) - Bar Clasic yang terletak di Jalan Poros Poumako Kilometer 7, Distrik Wania, Kabupaten Mimika jadi korban penipuan yang dilakukan pengunjung yang membayar menggunakan uang palsu senilai Rp 3.000.000.
Koordinator Bar Clasic, Rahul menyatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada 5 Maret 2025. Saat itu ada tiga orang tamu yang datang dan memesan sejumlah minuman dengan total Rp 3.805.000, akan tetapi yang dibayar cash senilai Rp 3 juta, dan Rp 805.000 dibayar melalui transfer.
"Ada tiga orang yang datang, dan salah satunya mengaku sebagai dokter di salah satu rumah sakit di Timika. Yang mengaku dokter itu yang membayar ke kasir uang cash sebesar Rp 3 juta dan yang Rp 805.000 ditransfer," kata Rahul usai membuat laporan di Polres Mimika, Senin (10/3/2025).
Tiga tamu tersebut booking room selama 3 jam dengan menyewa 3 orang lady companion (LC), dan memesan beberapa jenis minuman termasuk Captain Morgan. Kemudian saat menjelang subuh, usai menutup bar barulah pihaknya sadar, bahwa uang Rp 3 juta tersebut palsu.
"Orangnya sudah tidak bisa dihubungi, karena mereka bertamu dan dihubungi melalui aplikasi," katanya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi