SALAM PAPUA (TIMIKA) – Ratusan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Mimika mengikuti sosialisasi dua Peraturan Daerah (Perda) penting yang diselenggarakan oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, bertempat di Hotel 66, Rabu (23/4/2025).
Dua Perda yang disosialisasikan yaitu: Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dan Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala Dinas Satpol PP, Rony Marjen, menjelaskan bahwa keterlibatan para Ketua RT sangat krusial karena mereka tidak hanya menjadi objek, tetapi juga subjek dalam implementasi peraturan daerah.
“Sosialisasi ini penting dilakukan agar perda dapat diketahui dan dipahami hingga ke lapisan pemerintahan paling bawah. Para Ketua RT adalah ujung tombak pelaksanaan perda di tengah masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Bagian Umum Setda Mimika dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang membahas peran serta masyarakat dalam menciptakan ketertiban umum dan mengelola sampah secara berkelanjutan.
Rony menekankan bahwa penguatan peran Ketua RT juga sejalan dengan arah pembangunan dari kampung ke kota. Sebagai pelayan pemerintah dan penggerak masyarakat di tingkat akar rumput, RT diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam menjaga ketentraman dan kebersihan lingkungan.
“Melalui perda ini, kami juga ingin memangkas rentang kendali pelayanan publik agar konektivitas dan responsivitas pemerintah terhadap masyarakat semakin optimal,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa masih banyak perda baru maupun hasil revisi yang perlu disosialisasikan, namun untuk tahap awal, fokus diberikan pada dua perda ini terlebih dahulu.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi