SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob,
secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi para guru, bersama dengan SK kenaikan
pangkat dan pensiun, dalam sebuah acara yang digelar di Aula BPKAD Mimika,
Kamis (22/5/2025).
Penyerahan SK ini turut dihadiri langsung oleh Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., M.H.
Dalam sambutannya, Bupati Johannes Rettob menegaskan bahwa
penyerahan SK ini merupakan bagian dari komitmen 100 hari kerja dirinya bersama
Wakil Bupati Mimika. Ia juga memastikan bahwa seluruh hak keuangan para guru
PPPK, termasuk gaji selama masa tugas sebelum penerbitan SK, akan tetap
dibayarkan.
“Ini adalah janji saya. Dalam 100 hari kerja, saya harus
keluarkan SK para guru PPPK. Kita sudah putuskan untuk tetap membayarkan gaji
kalian selama menjalankan tugas mengajar,” ujar Johannes.
Lebih lanjut, ia memberikan penegasan kepada seluruh guru
PPPK agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Pemkab Mimika,
menurutnya, tidak akan segan mengambil tindakan tegas, termasuk pemecatan, jika
ditemukan ASN PPPK yang tidak disiplin atau tidak melaksanakan tugas dengan
baik.
“Setelah menerima SK ini, kalian wajib bekerja dengan baik.
Kalau ditemukan ada guru yang tidak melaksanakan tugasnya, maka kami akan
lakukan pemecatan,” tegasnya.
Karena jumlah penerima SK cukup banyak, penyerahan lanjutan
akan dilakukan di kantor BKPSDM Kabupaten Mimika dalam waktu dekat.
“Pemberian SK akan kita lanjutkan di kantor BKPSDM, karena
jumlahnya banyak,” tutup Bupati Johannes Rettob.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi