SALAM PAPUA (TIMIKA) – Keluarga korban kecelakaan lalu
lintas yang terjadi pada 24 Juni 2025 di Jalan Charitas, Timika, melakukan aksi
pemalangan di ruas Jalan C Heatubun pada Rabu (2/7/2025). Mereka menuntut
pertanggungjawaban dari pihak terduga pelaku kecelakaan dengan meminta ganti
rugi sebesar Rp 1 miliar.
Aksi blokade dilakukan dengan menutup jalan menggunakan
batang kayu dan membakar ban bekas, menyebabkan arus lalu lintas lumpuh dan
dialihkan ke jalur alternatif oleh aparat kepolisian.
“Kami sebenarnya tidak ingin melakukan aksi seperti ini.
Tapi ada ucapan-ucapan dari pihak pelaku yang tidak pantas dan menyakiti
perasaan kami. Keluarga kami menjadi korban, tapi pelaku seolah tidak
menunjukkan rasa bersalah,” ungkap salah satu perwakilan keluarga korban di
lokasi kejadian.
Menurut pihak keluarga, pelaku sempat memberikan uang
sebesar Rp 15 juta sebagai bentuk itikad baik, namun disertai sikap yang
dianggap tidak menghargai keluarga korban.
“Pelaku hanya memberikan Rp 15 juta, itu pun disampaikan
dengan kata-kata yang tidak menyenangkan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih
melakukan mediasi dan koordinasi dengan kedua belah pihak guna mencari solusi
damai. Sementara itu, ruas Jalan C Heatubun masih tertutup dan belum bisa
dilalui kendaraan.
“Kami tidak akan membuka palang sebelum ada pembayaran ganti
rugi senilai Rp 1 miliar,” tegas keluarga korban.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi