SALAM PAPUA (TIMIKA) – MPP alias Marvin, salah satu
terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jembatan dan bangunan
pelengkap sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika Tahun Anggaran
2023, telah membayar uang denda sebesar Rp50.000.000.
Pembayaran denda tersebut diserahkan oleh pihak keluarga
terpidana dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika,
Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana
Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mimika, Arthur Fritz Gerald, S.H., M.H., di Kantor
Kejari Mimika, Senin (26/1/2026).
Kajari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, dalam press release
Nomor: B-158/R.1.19/Dti.1/01/2026, menyampaikan bahwa pembayaran uang denda
tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana
korupsi pada kegiatan pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap di Distrik
Agimuga.
“Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)
berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor:
27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap, tertanggal 29 Oktober 2025, atas nama terpidana
MMP,” jelas Kajari Mimika.
Ia menambahkan, uang denda sebesar Rp50.000.000 tersebut
merupakan pidana denda dengan ketentuan subsider 6 bulan pidana penjara apabila
tidak dibayarkan. Denda tersebut telah disetorkan dan dicatat sebagai
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum
secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan
perkara tindak pidana korupsi, serta mengamankan dan mengawal keuangan negara
guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan
berintegritas,” tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA
Jayapura telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mirvan Martinus Palimbong
alias MPP berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan serta denda sebesar
Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan
pidana kurungan selama 6 bulan.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

