BPJS Ketenagakerjaan Melindungi 119 Ribu Pekerja Mimika Hingga Agustus 2026 Gedung Kantor BPJS Ketenagakerjaan Papua Mimika di Jalan Cenderawasih SP2 Timika (Salampapua.com/Dokumen BPJS Mimika)

BPJS Ketenagakerjaan Melindungi 119 Ribu Pekerja Mimika Hingga Agustus 2026

SALAM PAPUA (TIMIKA)-– BPJS Ketenagakerjaan cabang Papua Mimika per bulan Januari hingga Agustus 2026 telah melindungi sebanyak 119.972 tenaga kerja di kabupaten Mimika. Hal itu dikemukakan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika, Andhika Catur Putra pada Rabu (23/09/2026).

Tenaga kerja yang aktif dilindungi terdiri dari peserta Penerima Upah (PU) yakni sebanyak 39.788, peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebanyak 41.292 dan peserta yang terdaftar sebagai peserta Jasa Konstruksi (Jakon) sebanyak 38.892.

“BPJS Ketenagakerjaan cabang Papua Mimika, mulai dari bulan Januari hingga Juni Tahun 2026 telah melindungi sebanyak 119 ribu tenaga kerja di Kabupaten Mimika. Dari total tersebut, ada 39 ribu Tenaga kerja sebagai peserta PU, kemudian sebanyak 41 ribu tenaga kerja terlindungi sebagai peserta BPU, dan sebanyak 38 ribu tenaga kerja terlindungi sebagai peserta Jakon,” ungkap Andhika.

Lebih lanjut, Andhika Catur Putra menyampaikan, pentingnya pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena risiko kecelakaan kerja atau kematian pasti ada dan BPJS Ketenagakerjaan akan menjaminnya.

"Seluruh pekerja seharusnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka saat pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja hingga kematian, tidak lagi menjadi tanggung jawab perusahaan, karena telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua Mimika juga mengucapkan terimakasih kepada stakeholder dan seluruh pihak yang telah mendukung implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sehingga Perlindungan Tenaga kerja di Kabupaten Mimika. (Sumber: Humas BPJS Ketenagakerjaan Papua Mimika)

Editor: Sianturi