SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi terkait tata cara pengajuan bakal calon (Bacalon) Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada pemilu 2024 melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Cartenz Timika, Senin (24/4/2023), dan dihadiri oleh seluruh perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, khususnya yang berada di Kabupaten Mimika.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Mimika Elisabeth Rahawarin mengatakan, materi sosialisasi yang disampaikan adalah ketentuan-ketentuan yang sudah tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Kegiatan ini juga bermaksud untuk memberikan pengertian terhadap Bacaleg tentang surat Kesehatan Jiwa (Kerohanian) yang dimana surat itu harus dikeluarkan oleh Dokter Spesialis Kejiwaan, tetapi yang kita tahu kan dokter kejiwaan di Timika tidak ada,” ujarnya.

Baca juga: Studi Banding DPRD Mimika: Hati-Hati Kekeliruan Fungsi Dewan dan Perlu Pertanggungjawaban

Ia juga menjelaskan terkait surat-surat yang diajukan bukan menjadi tanggung jawab KPU. KPU hanya akan memeriksa kelengkapan surat, keaslian surat dari instansi terkait yang dikumpulkan dan mencocokan kelengkapan surat-surat fisik ke dalam aplikasi SILON.

“Kami tidak bisa mendatangkan Dokter kejiwaan ke Timika, jadi kita meminta kepada Parpol untuk menyiapkan suratnya bukan meminta kita mendatangkan dokternya, kita tidak memiliki regulasi untuk mendatangkan dokter kejiwaan,” jelasnya.

Elisabeth menambahkan, soal bagaimana tata cara sistem pendaftaran di SILON, serta apa saja isi dan bagaimana mekanisme pencalonan sesuai PKPU Nomor 10 telah disampaikan secara utuh. Partai Politik dapat lebih lanjut membaca ulang aturan-aturannya, dimana salinan PKPU tersebut telah diberikan kepada masing-masing partai politik.

"Dengan sosialisasi ini diharapkan semua Parpol peserta Pemilu tingkat Kabupaten Mimika dapat menyiapkan semaksimal mungkin persyaratan-persyaratan pengajuan Bakal Calon yang harus disiapkan sebagaimana secara detail telah disampaikan dalam sosialisasi tersebut, dan harus berpedoman pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023," tutupnya.

Wartawan: Evita

Editor: Jimmy