SALAM PAPUA (TIMIKA) - Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika Elisabeth Rahawarin mengatakan bahwa sejak pihaknya membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD, DPRP dan DPR RI, hingga H-8 hari ini, Senin (8/5/2023), belum ada Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan Bacaleg-nya.

Menurut dia, mengingat semua tahapan Pemilu termasuk pendaftaran Bacaleg harus diupload ke Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), maka sebagai penyelenggara, pihaknya mengimbau agar Parpol dapat memperhatikan batas waktu pengajuan yaitu tanggal 14 Mei 2023 pukul 23:59 WIT.

“Karena pukul 00:00 WIT pendaftaran sudah ditutup, jadi harus dipastikan. Jika ada Bacaleg sudah menyiapkan semua dokumen maka mohon segera diupload berkasnya ke Silon Parpol guna mengantisipasi turunnya jaringan. Biasanya seperti pengalaman yang lalu-lalu, 18 Partai akan melakukan pengajuan pada hari terakhir," jelasnya saat ditemui di Kantor KPU Mimika, Senin (8/5/2023).

Elisabeth menambahkan, jika secara bersamaan 18 Parpol membuka Silon kemungkinan jaringannya agak melambat. Itulah yang harus diantisipasi, sebab nanti bila lalai maka Parpol pun yang akan rugi.

“Kita kan sudah menyampaikan ke Parpol sebelum ada pendaftaran Bacaleg, kami pun khawatir adanya pemadaman listrik juga saat penginputan meski sebenarnya KPU sudah menyurati PLN agar tidak dilakukan pemadaman lampu, tetapi PLN kan punya hari pemeliharaan,” ujarnya.

Selain itu, bentuk antisipasi pun dilakukan apabila ada Bacaleg yang dokumennya tidak lengkap, sebab di Peraturan KPU diatur bahwa hanya bisa dilengkapi pada masa tahapan pengajuan yaitu 1-14 Mei.

“Jadi kalau diupload sebelum tanggal 14 Mei, tetapi masih ada kekurangan dokumen Bacaleg masih bisa melengkapi. Namun apabila di tanggal 14 Mei baru diupload dan ada kekurangan maka kita langsung gugurkan,” tutupnya.

Wartawan: Evita

Editor: Jimmy