SALAM PAPUA (TIMIKA) Belasan kendaraan roda dua, roda empat dan roda sepuluh terjaring razia kelengkapan berkendara oleh anggota Polres Mimika yang digelar di jalan Cenderawasih Timika, Jumat (29/9/2023).
Pantauan salampapua.com, sejumlah roda dua ditilang lantaran tidak memiliki surat-surat lengkap, tidak memasang nomor polisi, bergoncengan tiga serta tidak mengenakan helm. Sementara truk roda 10 pengangkut pasir juga ikut ditilang lantaran tidak menggunakan penutup material pasir.
Kami tilang truk pengangkut pasir karena tidak ditutup baknya. Material juga sangat melebihi kapasitas. Pengemudinya juga tidak menunjukan kelengkapan surat meski sudah kami minta, ungkap BKO Satlantas Polres Mimika, Ipda Leo Howai.
Kendaraan roda dua yang melanggar langsung diangkut ke Satlantas Polres Mimika, demikian juga untuk mobil dan truk langsung diarahkan untuk mengurus kelengkapan di Kantor Satlantas.
Selain itu, Polisi juga menahan dan memberikan teguran lisan kepada warga yang mengendarai sepeda listrik. Mengingat tidak ada asuransi bagi pengendara sepeda listrik sehingga diimbau agar tidak melintas di jalan umum.
Sepeda listrik ini tidak diizinkan melintas di jalanan umum, makanya kita tahan dan berikan pengertian, karena tidak ada asuransinya kalau terjadi kecelakaan, ungkap Kabag Ops Polres Mimika, Kompol Junan Plitomo.
Kompol Junan juga menjelaskan, pelaksanaan sweeping kelengkapan dan patroli akan lebih ditingkatkan guna menekan angka kecelakaan. Personel yang dilibatkan yaitu dari Satlantas, Unit Shabara, Provos, Humas dan bagian Operasional (Ops).
Sore ini kami fokus razia di jalan Cendrawasih, karena selama dua Minggu terakhir banyak kecelakaan di jalan Cenderawasih. Intinya razia akan rutin dilakukan setiap hari, katanya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy