SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mimika, Lucas Yasi menyebutkan banyak bangunan tempat ibadah di Timika yang tidak memiliki sertifikat tanah.
Lucas saat ditemui salampapua.com, Jumat (20/10/2023), menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu dirinya menghadiri kegiatan penghitungan aset tanah di Timika bersama KPPN Jayapura. Perwakilan BPN Timika juga hadir dalam pertemuan tersebut dan menyampaikan bahwa sangat banyak pembangunan tempat ibadah yang tanpa sertifikat tanah.
"Yang begitu bisa bermasalah ke depannya. Di beberapa daerah sudah terjadi pemalangan tempat ibadah oleh masyarakat pemilik hak ulayat. Makanya harus lengkapi surat pelepasan tanah dari pemilik hak ulayat sebagai syarat pengurusan sertifikat di BPN," ungkap Lucas.
Lebih lanjut disampaikan, pada tahun 2023 Kemenag belum mengeluarkan rekomendasi pembangunan tempat ibadah di Timika, namun faktanya saat ini banyak pembangunan tempat ibadah yang sementara berlangsung.
Ia pun menjelaskan, syarat pendirian tempat ibadah berdasarkan SK bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Beberapa syarat di antaranya harus mengantongi izin dari masyarakat di sekitar tempat pendirian tempat ibadah, dalam hal ini masyarakat yang menerima atau setuju harus mencapai 90 orang, harus mengantongi surat pelepasan tanah dari masyarakat pemilik hak ulayat serta memiliki sertifikat tanah dari BPN.
"Kalau sudah memenuhi syarat-syarat itu, selanjutnya mereka datang ke Kemenag dan FKUB supaya dikeluarkan rekomendasi. Rekomendasi itu ditujukan ke Pemda. Setelah menerima rekomendasi itu, Pemda juga akan lakukan survey ke lokasi guna memastikan tidak adanya masalah, baik lahan ataupun hal lainnya," ungkapnya.
Penulis : Acik
Editor : Jimmy