Bapenda Mimika: Sudah 843 WP Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak, Dewan Beri Apresiasi Program Tersebut Kepala Bapenda Mimika Dwi Cholifa (kiri) dan Wakil Ketua II DPRD Mimika Yohanes Felix Helyanan (kanan) (salampapua.com/Evita)

Bapenda Mimika: Sudah 843 WP Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak, Dewan Beri Apresiasi Program Tersebut

SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dwi Cholifa mengatakan dari tanggal 5-15 Oktober 2023 ada 843 Wajib Pajak (WP) yang memanfaatkan program dari Penghapusan Denda Pajak Daerah yang sementara masih berjalan.

Dwi menyebutkan, 843 WP ini memiliki tunggakan yang bervariasi dari tahun 2016 hingga 2023 ini.

Sementara untuk progres pembayaran pajak PBB ada 515 WP dengan jumlah bayar Rp 233.556.282, dan untuk progres pembayaran pajak lainnya sudah 328 WP dengan jumlah bayar Rp 2.251.873.833.

Pajak lainnya itu masuk dalam pajak air tanah 18 WP dengan jumlah bayar Rp 10.279.076, pajak hiburan 30 WP dengan jumlah bayar Rp 97.987.785, pajak hotel 42 WP dengan jumlah bayar Rp 913.816.228, pajak MBLB 2 WP dengan jumlah bayar Rp 2.158.750, pajak parkir 9 WP dengan jumlah bayar Rp 57.009.800, pajak reklame 60 WP dengan jumlah bayar Rp 76.236.377, dan pajak restoran 167 WP dengan jumlah bayar Rp 1.094.385.817, ujarnya kepada salampapua.com, Kamis (19/10/2023).

Dia mengungkapkan, masih banyak pengusaha yang menunggak pajaknya. Total semua tunggakan pada pajak lainnya yang harus dibayar kurang lebih Rp 7 Miliar, dimana yang sudah dibayar Rp 2 Miliar, dan masih tersisa tinggal Rp 5 Miliar yang masih dikejar. Sedangkan untuk pajak PBB tunggakan yang harus dibayar sebesar kisaran Rp 11 Miliar.

Dia pun menegaskan dalam satu minggu ke depan pihaknya akan berkoordinasi bersama pihak Kejaksaan, Satpol PP, Disperindag, TNI dan Polri untuk turun langsung ke lapangan menyisir WP yang masih mempunyai tunggakan.

Inikan semua kesadaran dari masyarakat, seharusnya program ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jadi minggu depan kita bentuk tim untuk langsung turun ke lapangan memberikan imbauan kepada WP yang belum membayar tunggakannya, tutupnya.

Di sisi lain, program penghapusan denda pajak daerah yang diberlakukan Pemkab Mimika melalui Bapenda yang berlaku hingga November 2023 mendapat apresiasi dari Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanes Felix Helyanan.

Program seperti ini sangat bagus. Masyarakat jangan sampai menyia-nyiakan kesempatan ini, apalagi programnya hingga bulan November, ujar pria yang akrab disapa John Thie ini, Kamis (19/10/2023).

Tujuan Pemkab Mimika dalam hal ini Bapenda yang memberikan keringanan pajak ini untuk mengurangi beban masyarakat khususnya para pelaku usaha serta memaksimalkan penerimaan pajak di Kabupaten Mimika.

Kita lihat dari sisi perekonomian akhir-akhir ini di Timika tidak begitu stabil, sehingga dengan adanya program ini bisa sangat membantu para pebisnis di Mimika. Semoga tiap tahunnya program ini bisa dijalankan sehingga pebisnis bisa merasakan adanya perhatian dari Pemerintah, ungkapnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy