SALAM PAPUA (TIMIKA) - Menyikapi banyaknya kriminalitas dan Laka Lantas karena pengaruh minuman keras (Miras), tiga OKP Cipayung Mimika dan Okia menggelar diskusi serta mencari solusi bersama pemangku kepentingan dalam hal ini Pemkab Mimika, Polres, Distributor Miras, Lembaga Adat, Tokoh Agama,Tokoh masyarakat, dan komunitas Perempuan di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Mimika, Richard Arthur Tutu mengatakan bahwa diskusi ini dilaksanakan lantaran melihat banyaknya persoalan yang terjadi beberapa waktu terakhir ini di Kabupaten Mimika. Seperti diketahui selama ini banyak korban jiwa karena kecelakaan lalu lintas dan kriminalitas lainnya karena faktor mengonsumsi Miras.
Melalui diskusi ini diharapkan dapat menemukan solusi bersama agar bisa membuat Perda khusus mengatur Miras. Memang sebelumnya Pemkab dan DPRD Mimika telah membuat Perda tahun 2007 dan 2014, tapi dipandang gagal.
"Makanya tema diskusi ini adalah Miras dan Solusi. Kita tahu sudah ada dua Perda yang dibuat, tetapi tidak berfungsi sehingga perlu kita diskusikan kembali," ungkap Richard usai memimpin jalannya diskusi di salah satu caffee di Jalan Budi Utomo Timika, Senin (16/10/2023).
Selain soal Perda, diharapkan juga ke depannya ada keputusan Bupati Mimika terkait upaya pengendalian dan pengawasan Miras di Timika.
Saat diskusi terdapat usulan bahwa Miras boleh tetap ada, tapi harus diatur. Ada juga yang sama sekali menginginkan agar Miras ditiadakan. Padahal diketahui bersama, Miras bukan merupakan barang larangan, tapi merupakan barang dalam pengawasan sebagaimana diatur dalam Keppres nomor 20 tahun 2021 tentang larangan investasi Miras, tapi perdagangannya diperbolehkan.
"Kita harus cari solusi untuk perdagangannya. Contohnya jam buka dan tutup harus diatur, kemudian tidak dijual kepada anak-anak yang masih di bawah umur," ujarnya.
Sementara untuk persoalan minuman keras lokal (Milo) juga harus diatur sedemikian rupa mengingat Milo tidak punya brand sehingga undang-undang pun tidak bisa mengatur. Yang perlu dipertimbangkan ialah pelaku-pelaku penjual Milo adalah petani yang benar-benar menggantungkan mata pencahariannya dengan memproduksi Milo.
Karena itu diharapkan Pemkab mengeluarkan regulasi khusus mengatur produksi dan penjualan Milo tersebut.
"Kita tahu banyak petani menggantikan hidup dari hasil menjual Milo. Makanya kita berharap akan ada regulasi khusus dari pemerintah," ujarnya.
Perwakilan dari DPRD Mimika, Redy Wijaya mengungkapkan bahwa Perda dimaksud tidak melarang penjualan Miras, tapi mengatur tata niaga, aturan jam buka dan tutup, tidak berjualan di dekat sekolah dan tempat ibadah.
Untuk persoalan Miras lokal juga akan dibahas kembali, mengingat hingga saat ini di Timika belum dilegalkan, berarti dilarang.
"Semua perlu kajian lagi untuk Perdanya, apakah ada yang harus ditambahkan atau tidak," katanya.
Sedangkan Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Amba menyampaikan bahwa Perda Miras sebelumnya berbunyi "Pelarangan miras" sementara aturan di atasnya hanya mengatur terkait pengendalian dan pengawasan sehingga ketika menaikan Perda pelarangan, maka akan bertentangan dengan ketentuan di atasnya.
Sejauh ini telah ada Perda 2007 dan 2014 pengaturan Miras di Mimika, tetapi tidak berlaku karena bunyinya "melarang". Seandainya Perda itu berbunyi pengendalian dan pengawasan, maka tetap dijalankan.
"Dengan adanya diskusi seperti saat ini, maka ke depannya ada kemungkinan dibuat perubahan-perubahan Perda yang telah ada atau membuat satu Perbup yang baru," ujar Petrus.
Sedangkan Distributor Miras di Timika, Bram Raweyai menyampaikan bahwa jika bicara terkait penjualan Miras, berarti berbicara soal Legal dan Ilegal. Contoh Miras industri legal ialah yang saat ini dijualnya karena merupakan distributor resmi dan mengantongi izin dan berhubungan langsung dengan pabrik. Berikutnya ialah Miras ilegal. Miras ilegal ialah Miras lokal (Milo) dan oplosan termasuk tembakau sintesis.
"Saya berterima kasih kepada HMI, GMNI dan Okia yang berinisiatif menggelar diskusi ini. Minuman yang saya jual saat ini punya izin resmi dan cukai resmi," katanya.
Pantauan salampapua.com pada diskusi yang berlangsung hingga malam itu, tercatat beberapa poin rekomendasi diskusi yakni mendorong pembentukan Tim untuk melakukan monitoring dan pengendalian terhadap Miras di Timika, mendorong DPRD Mimika untuk merevisi Perda yang lama atau membentuk Perda inisiatif baru tentang tata niaga dan pengendalian Miras di Timika, mendorong pemerintah untuk membentuk Perbup Mimika baru tentang pengendalian Miras, pembatasan jadwal penjualan Miras dan tempat penjualan Miras, mendorong kepolisian agar melakukan sweeping atau monitoring secara keberlanjutan terhadap peredaran Miras lokal serta yang mengemudi dalam keadaan mabuk, membuat grup WhatsApp yang fokus pada pengendalian, pelaporan dan evaluasi terhadap titik peredaran Miras, rokok sinte dan jenis narkoba lainnya, mendorong tokoh agama, tokoh masyarakat dan lembaga pendidikan dalam melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya Miras dan jenis narkoba, mendorong adanya tempat khusus bagi penikmat Miras (Minum dan mabuk dalam satu tempat tersebut), serta mendorong Perbup baru tentang pelarangan peredaran Miras lokal.
Penulis : Acik
Editor : Jimmy