SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Mimika menetapkan 557 Daftar Calon Tetap (DCT) dari 18 partai politik (Parpol)
untuk calon legislatif (Caleg) anggota DPRD Mimika 2024-2029 pada Pemilu 2024.
“Tadi kami telah melakukan rapat pleno dan kami menetapkan
557 DCT dari 18 Parpol,” ujar Plt Ketua KPU Mimika Lorens Manipko usai
menggelar rapat pleno bersama komisioner KPU lainnya di kantor KPU Mimika,
Jumat (3/11/2023).
Lorens menjelaskan bahwa pada mekanisme selanjutnya KPU
Kabupaten Mimika akan menyampaikan dokumen berita acara penetapan DCT ke KPU RI
melalui KPU Provinsi, dan untuk pengumuman DCT akan diumumkan pada Sabtu (4/11/2023).
“Jadi data ini sudah fix, besok baru pengumumannya,” tuturnya.
Sementara itu Divisi Teknis KPU Mimika Elisabeth Rahawarin
mengatakan bahwa DCT Caleg anggota DPRD Mimika 2024-2029 mengalami perubahan dari
daftar calon sementara (DCS) yang berjumlah 575 Caleg.
“Karena dalam perjalanannya itu banyak yang belum memenuhi
syarat (BMS) dan hanya 43 yang memenuhi syarat (MS), lalu mereka masuk dalam
masa perbaikan hingga akhirnya MS. Namun hingga batas waktu, 9 Caleg dinyatakan
tidak memenuhi syarat (TMS)," ujarnya.
Elisabeth menjelaskan, dalam masa pencermatan untuk
penerbitan pemulihan DCS terdapat 7 Caleg dinyatakan TMS dan memasuki DCT ini 2
dinyatakan TMS, satu menyatakan mundur dan satu lagi permasalahannya di ijazah.
“Yang masalah ijazah ini kita dapatkan dari tahap tanggapan
masyarakat bahwa Caleg itu tidak pernah sekolah, dan ketika kami minta yang
asli yang bersangkutan tidak dapat memenuhi, jadi kami anggap laporan
masyarakat itu benar. Jadi semua sampai dengan DCT ini 557 Caleg yang akan
dicetak dalam surat suara," ungkapnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy