SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menetapkan 557 Daftar Calon Tetap (DCT) dari 18 partai politik (Parpol) untuk calon legislatif (Caleg) anggota DPRD Mimika 2024-2029 pada Pemilu 2024.

“Tadi kami telah melakukan rapat pleno dan kami menetapkan 557 DCT dari 18 Parpol,” ujar Plt Ketua KPU Mimika Lorens Manipko usai menggelar rapat pleno bersama komisioner KPU lainnya di kantor KPU Mimika, Jumat (3/11/2023).

Lorens menjelaskan bahwa pada mekanisme selanjutnya KPU Kabupaten Mimika akan menyampaikan dokumen berita acara penetapan DCT ke KPU RI melalui KPU Provinsi, dan untuk pengumuman DCT akan diumumkan pada Sabtu (4/11/2023).

“Jadi data ini sudah fix, besok baru pengumumannya,” tuturnya.

Sementara itu Divisi Teknis KPU Mimika Elisabeth Rahawarin mengatakan bahwa DCT Caleg anggota DPRD Mimika 2024-2029 mengalami perubahan dari daftar calon sementara (DCS) yang berjumlah 575 Caleg.

“Karena dalam perjalanannya itu banyak yang belum memenuhi syarat (BMS) dan hanya 43 yang memenuhi syarat (MS), lalu mereka masuk dalam masa perbaikan hingga akhirnya MS. Namun hingga batas waktu, 9 Caleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," ujarnya.

Elisabeth menjelaskan, dalam masa pencermatan untuk penerbitan pemulihan DCS terdapat 7 Caleg dinyatakan TMS dan memasuki DCT ini 2 dinyatakan TMS, satu menyatakan mundur dan satu lagi permasalahannya di ijazah.

“Yang masalah ijazah ini kita dapatkan dari tahap tanggapan masyarakat bahwa Caleg itu tidak pernah sekolah, dan ketika kami minta yang asli yang bersangkutan tidak dapat memenuhi, jadi kami anggap laporan masyarakat itu benar. Jadi semua sampai dengan DCT ini 557 Caleg yang akan dicetak dalam surat suara," ungkapnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy