LEMASA Siap Banding Sengketa Tanah Di Jalan Hasanudin Timika, Kuasa Hukum: Hargai Mereka Yang Punya Tanah Kuasa Hukum LEMASA Aloysius Ranwarin (pakai jas) dan Rony Lewar didampingi Ketua LEMASA Menuel Jhon Magal dan pengurus LEMASA (salampapua.com/Acik)

LEMASA Siap Banding Sengketa Tanah Di Jalan Hasanudin Timika, Kuasa Hukum: Hargai Mereka Yang Punya Tanah

SALAM PAPUA (TIMIKA) - Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (LEMASA) didampingi kuasa hukum Aloysius Ranwarin dan rekan-rekan siap mengajukan banding atas sengketa tanah adat masyarakat suku Amungme yang terletak di Jalan Hasanudin tembusan SP2-SP5 Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kuasa Hukum LEMASA, Aloysius Ranwarin kepada salampapua.com, Jumat (17/11/2023), menyampaikan bahwa tanah yang digugat pihak lain di Jalan Hasanudin tembusan SP2 - SP5 tersebut secara hukum adat adalah merupakan tanah milik masyarakat suku Amungme. Sebagai kuasa hukum telah mendengar masukan-masukan dari masyarakat pasca putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Timika.

"Berdasarkan masukan-masukan dari masyarakat menunjukkan bahwa tanah tersebut benar-benar sah secara hukum adat merupakan milik masyarakat Amungme.  Masyarakat Amungme yang digugat itu sudah menjelaskan tentang status tanah itu secara lengkap kepada kami. Masyarakat itu punya dokumen yang lengkap. Dokumen masyarakat adalah pernyataan bersama pemerintah tahun 2014 bahwa untuk resolusi konflik tanah, diputuskan bahwa tanah tersebut adalah milik suku Amungme yang mendiami di atas tanah itu. Kemudian dipastikan dengan batas kali antar Amungme dan suku Dani. Masyarakat suku Dani itu juga diserahkan oleh orang tua fam Magal yang serahkan," ungkap Aloysius.

Menilik hal itu, bisa disimpulkan bahwa masyarakat Amungme secara demokrasi, beberapa hari lalu  melakukan aksi protes pasca mendengar putusan PN Timika yang memenangkan pihak lain (penggugat yang bukan suku Amungme).

"Aksi protes itu sebagai bentuk demokrasi orang Amungme, selanjutnya dimediasi oleh LEMASA sehingga bisa terselesaikan secara damai. Kemudian ketemu kami sebagai kuasa hukum dan masyarakat juga mendengar dengan baik," katanya.

Menurut Aloysius, pihak PN Timika mengaku bahwa putusan PN adalah sah sehingga kemudian dilakukan mediasi bersama pihak kepolisian.

Disampaikan bahwa persoalan sabotase tanah adat milik suku Amungme sangat banyak terjadi. Sama halnya yang terjadi di suku Aborigin di Australia yang dirampok dan menjepit kehidupan orang Aborigin sehingga tergesar  dari atas tanah mereka, bahkan secara penduduk semakin hari, semakin berkurang.

"Sejarah Amungme hampir sama dengan sejarah Aborigin. Jangan sampai orang Amungme sama dengan orang Aborigin. Orang Amungme harus pertahankan tanahnya," katanya.

Aloysius pun berharap agar pendatang atau siapapun yang merantau ke Timika harusnya menghargai masyarakat adat termasuk tanah-tanahnya. Tanah suku Amungme ada sejak negara belum hadir dan telah diberi dengan namanya masing-masing dan dijadikan sebagai "Mama" bagi orang Amungme.

"Hargai mereka yang punya tanah. Tanah, gunung, lembah dan segala isinya di atas tanah mereka ini sangat suci dan dihargai serta dihormati sebagai Mama mereka. Filosofi tanah itu adalah Mama bagi orang Papua termasuk orang Amungme," ujarnya.

Bentuk penghormatan dan mempertahankan tanah "Mama"  orang Amungme diperjuangkan oleh almarhum Tom Beanal, dan saat ini diteruskan oleh pemimpin Lemasa, yaitu Menuel Jhon Magal dan jajarannya.

"Filosofi tanah sebagai Mama itu dirintis Almarhum Tom Beanal. Puji Tuhan sekarang diteruskan pak Menuel Jhon Magal. Itu sangat luar biasa dan harus didukung oleh semua orang Amungme," ujarnya.

Rekan pengacara Kantor Low Firm Aloysius Renwarin,  Rony Lewar mengungkapkan bahwa ada dua orang masyarakat Amungme yang menjadi tergugat atas masalah tanah di Hasanuddin itu. Dua tergugat itu adalah bagian dari Lemasa sehingga perlu pendampingan hukum atas gugatan itu.

Materi gugatan terhadap dua warga Amungme ini ialah terkait perbuatan melawan hukum atas objek sengketa atas tanah di Hasanuddin tembusan SP2-SP5. Putusan tingkat PN Timika, menyatakan mengabulkan sebagian. Namun konsentrasi sebagai kuasa hukum tetap melihat Lemasa sebagai pihak yang berkompeten melindungi masyarakat dan tanahnya yang mana telah tercantum pada resolusi bersama pemerintah tahun 2014 pada poin 2 menyatakan bahwa memberikan hak penuh kepada lembaga adat Amungme dan Kamoro di Timika untuk menyelesaikan perkara ini dengan bantuan Pemkab Mimika.

Rony secara tegas mengatakan, putusan gugatan perdata nomor 38 ini tidak mencabut, membatalkan atau menganulir daripada surat pernyataan damai yang masih tetap mengikat secara hukum.

Untuk itu, upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh ialah tetap mengawal proses tingkat banding terhadap dua masyarakat Amungme digugat untuk segera mengajukan memori banding. Poin-poin dalam amar putusan akan kami sertakan terutama poin-poin resolusi perdamaian 2014.

"Menurut kami, putusan perkara ini ada yang perlu dikaji. Kenapa putusan ini begitu cepat? Terkesan tergesa-gesa. Ini menjadi catatan kritis dalam proses penegakan hukum terkait dengan masyarakat adat di Timika supaya tidak terjadi lagi kedepannya," ungkap Rony.

Sedangkan Nagawan Amungme (Ketua LEMASA), Menuel Jhon Magal menjelaskan, di atas tanah Timika merupakan milik orang Amungme dan Kamoro dan sejak dahulu  nenek moyang tidak pernah ada pertengkaran lantaran tanah, tetapi selalu akur.  Orang Amungme, sejak dulu hidup berdasarkan nubuatan dan berpegang teguh dengan adat.

"Saya uraikan itu supaya semua orang tahu bahwa tanah Amungme adalah tanah yang ada sejak nenek moyang ada. Bukan tanah yang diambil dari orang lain. Salah satu contohnya tanah yang sejak dulu diberi nama adalah tanah di ujung Bandara Mozes Kilangin, yaitu Aramsoki atau lapangan panjang. Jadi orang Amungme hidup berdasarkan nubuat," ujarnya.

Ia pun berharap kepada seluruh Advokat, Kejaksaan, Pengadilan, Kepolisian dan TNI serta pen gak hukum lainnya harus pahamo filosofi, antropolog, sosiologi orang Amungme dan Kamoro sehingga bisa menghormati masyarakat adat. Demikian juga halnya seluruh pendatang di Timika harus menghormati konsep adat dua suku asli supaya benar-benar menghormati suku dan adat setempat.

"Kami minta antropologi kami harus dipahami dan hargai. Harus tahu konsep tanah adat bagi orang Amungme dan Kamoro itu seperti apa. Supaya penghormatan terhadap kami dari dua suku ini betul-betul ada," katanya.

Menuel menyebut putusan perkara atas tanah di Hasanuddin tersebut sungguh menyakitkan. Sebab, sengketa ini memanfaatkan masyarakat yang tidak paham hukum tanpa rasa bersalah.

Sejak dulu, orang Amungme dan Kamoro sangat lekat dengan adat sehingga saling mempercayai satu sama lain. Masyarakat Amungme dan Kamoro pun saling tahu batas-batas tanah adatnya sehingga tidak dibuatkan patokan khusus dengan alasan selalu ingin membaur di atas tanah milik bersama.

Pada sengketa tanah di jalan Hasanuddin itu, masyarakat Amungme hanya tahu bahwa itu tanah mereka dan tidak peduli dengan sertifikat. Karena memang masyarakat Amungme  berpegang teguh dengan adat dan tradisinya. Namun, kemudian oknum pendatang dengan sengaja serobot dengan dasar hukumnya sertifikat dan kemudian dimenangkan di Pengadilan.

Putusan sengketa tanah seluas 18.000 meter persegi itu juga tidak melibatkan LEMASA. Dengan demikian, Lemasa akan tetap pada prinsip bahwa tanah yang bersengketa itu ada dibawah kuasa Lemasa. Resolusi hukum 2014 adalah sah dan mengikat bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat Amungme.

"Kami menilai ada yang janggal dalam putusan sengketa ini, tetapi penggugat yang menang. Coba bayangkan kalau penggugat di posisi tergugat atau jadi masyarakat Amungme. Perasaan mu bagaimana, mengusir yang punya tanah?," ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa gugatan yang diajukan dan telah diputuskan menang di PN Timika itu cacat hukum. Sebab, Lemasa dan Lemasko belum melakukan studi  untuk kehidupan suku Amungme dan Kamoro, akan tetapi telah ada oknum pendatang yang dengan percaya diri menentukan batas-batas tanah antar suku Amungme dan Kamoro.

"Itu pembohongan publik dan melukai hati orang Amungme dan Kamoro dan suku Imamukawe atau sub suku yang ada di bawah payung LEMASKO," tegasnya.

Upaya pendataan dan pemetaan tanah yang saat ini Lemasa lakukan bukan bermaksud merebut kembali atau mengusir semua orang yang saat ini menetap dan menggarap, tetapi penataan ini dilakukan guna mengantisipasi habisnya tanah adat di Timika.

"Siapapun tidak usah takut dengan upaya pemetaan kami. Jangan juga terprofkasi dengan oknum-oknum tertentu, karena kami ingin selesaikan semua dengan damai dan tetap mau hidup berdampingan," katanya.

Penulis : Acik

Editor : Jimmy