SALAM PAPUA (TIMIKA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika memberikan penghargaan kepada 38 perusahaan yang telah melaksanakan program corporate social responsibility (CSR) dengan pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan, khususnya orang asli Papua (OAP).
Penghargaan diserahkan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Bersama Tim Kepatuhan dan Penghargaan Pelaksanaan CSR Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja Rentan Masyarakat Asli Papua Tahun 2023, yang dilaksanakan di Hotel Horison Diana Timika, Rabu (6/12/2023).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Papua Tengah, Rudianto Panjaitan dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjelaskan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemerintah daerah, perusahaan dan pemangku kepentingan sehingga berfokus untuk mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Mimika.
Kami berharap partisipasi aktif dari seluruh peserta bisa memperhatikan berbagai isu terkait jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga memperkuat jaringan kerja antara permerintah, perusahaan dan pemangku kepentingan terkait dalam memajukan kepatuhan jaminan sosial, ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat 2.188 Badan Usaha yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika dengan tenaga kerja penerima upah atau pegawai dari perusahaan tersebut sebanyak 49.600 tenaga kerja. Untuk tenaga kerja mandiri atau tenaga kerja bukan penerima upah namun sudah terlindungi baik itu CSR ataupun melalui anggaran pemerintah daerah totalnya berjumlah 40.695 tenaga kerja.
BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyalurkan manfaat santunan jaminan kecelakaan kerja dengan total 120 kasus kecelakaan dengan biaya nominal sebesar Rp 3.613.222.462.
Di sinilah yang kita akan sampaikan kepada pemerintah daerah dan perusahaan, apa yang telah dilakukan sangat berdampak terhadap program pemerintah yang utama adalah pengentasan kemiskinan ekstrem dan penanggulangan timbulnya masyarakat miskin baru, ini juga yang kita laporkan bahwa santunan yang sudah kita berikan lebih besar dari iuran yang dibayarkan, ungkapnya.
Sementara itu Asisten II Setda Mimika Mimika Willem Naa mengatakan bahwa Pemkab Mimika tidak bisa berjalan sendiri dalam memastikan hak-hak pekerja di daerah dapat terlindungi dan berkelanjutan pada sistem jaminan sosial dapat dijaga dengan sebaik-baiknya. Namun Pemkab membutuhkan bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan dan juga perusahaan-perusahaan yang berada di Kabupaten Mimika.
Hal ini sangatlan penting dipahami, kita perlu adanya edukasi dan sosialisasi yang cukup agar seluruh masyarakat memahami pentingnya peran jaminan sosial ketenagakerjaan dalam keberlangsungan ekonomi agar tidak jatuh terlalu dalam di jurang kemiskinan, ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai surat edaran Bupati Mimika Nomor 560/287/2023 tentang tanggung jawab sosial CSR kepada pekerja rentan untuk masyarakat lokal asli Papua pada tahun 2023 sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kesejahteraan jaminan sosial kepada masyarakat lokal.
Kami telah menganggarkan sejumlah dana Rp 2.316.000.000 untuk perlindungan kepada 20.000 tenaga kerja rentan dengan masa perlindungan 6 bulan. Saya menyampaikan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan kontribusi dan manfaat yang nyata, ungkapnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy