SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mimika menggelar Sosialisasi standarisasi Perusahaan Media Online di Mimika, yang diselenggarakan di Hotel Ultima Timika, Senin (18/12/2023).
Kegiatan yang dibuka oleh Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika Anace Hombore ini diikuti oleh pimpinan perusahaan pers, pemimpin redaksi serta wartawan dari berbagai media online di Kabupaten Mimika, dengan mengundang Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya sebagai pemateri.
Dalam pemaparan materinya, Agung mengatakan, perusahaan pers harus berbadan hukum, sebab jika tidak, wartawan yang menyebarluaskan berita akan beresiko dan menuai komplain, dimana yang bersangkutan akan dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perusahaan Pers harus merupakan perusahaan yang berbadan hukum, karena itu sudah sesuai secara aturan. Dengan demikian harus dipastikan media tersebut apakah sudah berbadan hukum, seperti Yayasan, PT dan Koperasi. Itu sebabnya ketika melakukan kegiatan peliputan dan perusahaan tidak berbadan hukum, serta tulisannya berpotensi menimbulkan masalah maka yang bersangkutan siap-siap berurusan dengan hukum, ujarnya.
Agung menjelaskan, Dewan Pers dan konstituennya telah mengatur Perusahaan Pers sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 32 tahun 2022 tentang penyiaran, dimana perusahaan pers wajib memiliki kantor dan alamat yang jelas. Sebab bila ada berita yang menuai komplain, narasumber tidak kesulitan mencari alamat bila akan memberikan hak Jawab.
Semua itu diatur dalam aturan Dewan Pers. Perusahaan Pers juga harus memiliki karyawan dan semua pekerja terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan pempinan redaksinya harus sudah berjenjangan Wartawan Utama, ungkapnya.
Selain itu dia mengungkapkan, yang disebut Wartawan ialah orang yang melakukan kerja jurnalistik selama minimal enam bulan berturut, mengingat pekerjaan jurnalistik adalah profesi, maka harus ada keahlian khusus.
"Apakah teman-teman (wartawan) kompeten dalam menulis, paham dan mengerti, bukan hanya soal paham 5W1H. Jangan hanya bisa karena biasa, tetapi harus paham betul, sebab perusahaan media adalah bisnis kepercayaan publik. Jadi kalau hari ini hanya duduk di rumah saja sambil mengetik berita tanpa turun lapangan, maka yang rugi bukan hanya masyarakat tetapi perusahaan itu sendiri, jelasnya.
Ia menambahkan, Wartawan tidak boleh bergantung pada rillis namun harus mengambil sumber lain seperti mewawancarai masyarakat atau pihak lain yang bisa menjelaskan kejadian.
Wartawan juga harus ada perjanjian kerja dengan perusahaan, karena itu menyangkut perlindungan profesi wartawan, tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy