Diskominfo Mimika Gelar Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Daftar Informasi Publik Suasana sosialisasi tata cara penyusunan Daftar Informasi Publik Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika, yang dilaksanakan di Hotel Cenderawasih 66 Timika, Selasa (12/12/2023) (salampapua.com/Evita)

Diskominfo Mimika Gelar Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Daftar Informasi Publik

SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi tata cara penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika, yang dilaksanakan di Hotel Cenderawasih 66 Timika, Selasa (12/12/2023).

Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mimika, Albertus Tsolme menyampaikan, jika sejauh ini, Diskominfo sudah membuat tahapan-tahapan dalam pelakasanaan kegiatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.

Tahun lalu kita sudah laksanakan sosialisasi UU keterbukaan informasi publik 14 Tahun 2008. Tahun ini kita stepnya naik lagi, masuk dalam tata cara penyusunan daftar informasi publik, yang dikecualikan, serta-merta, setiap saat, dan berkala," ujarnya.

Dirinya berharap, dengan sosialisasi tata cara penyusunan ini, setiap Operator di OPD mampu mengklasifikasi daftar informasi publik, karena informasi publik itu tidak semua bisa dipublish.

Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, OPD dapat memilah-milah informasi mana yang dapat dipublish dan tidak. Contohnya bagaimana informasi yang dikecualikan seperti informasi yang bila dikeluarkan harus ada dasar hukumnya, ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Syamsuddin Levi selaku pemateri mengatakan, dalam kegiatan ini materi yang diberikan yaitu tentang PPID dan tata cara penyusunan informasi.

Jelas kami ajarkan penggunaan PPID dimana setiap OPD harus memiliki PPID, karena mereka sebagai ujung tombak informasi, ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam pemberian informasi kepada masyarakat, ada yang wajib dan ada yang tidak boleh diberikan. Salah satu informasi yang wajib yang dapat diberikan kepada masyarakat itu terkait pemakaian anggaran APBD dan APBN.

Saya berharap juga masyarakat dapat memakai UU keterbukaan informasi publik 14 Tahun 2008. Jadi informasi ini bisa diminta kepada OPD dalam bentuk dokumen seperti informasi anggaran dan kebijakan-kebijakan yang diatur oleh UU, ungkapnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy