SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika bersama tim gabungan yakni Loka POM, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dispol PP), Polres Mimika dan Kejaksaan Mimika melakukan pengecekan barang-barang kedaluwarsa di supermarket dan kios-kios di Timika menjelang Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).
Kepala Seksi (Kasie) Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Mimika, Adolpus Waraopea mengatakan bahwa tim gabungan yang terdiri dari Disperindag, Loka POM, Dispol PP, pihak Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan pengecekan selama dua hari dengan lokasi yang berbeda.
Jadi kami tim gabungan rutin melakukan pengecekan produk pangan menjelang Hari Raya untuk pengamanan bahan pangan, ujarnya usai melakukan pengecekan di salah satu toko di Timika, Kamis (7/12/2023).
Ia menjelaskan, pada pengecekan hari pertama dilakukan di 9 titik yang terdiri dari beberapa distributor, toko-toko hingga kios-kios, yang mana seperti biasanya saat menjelang hari raya keagamaan permintaan produk makanan dan minuman mengalami peningkatan dari hari-hari biasa. Dikhawatirkan tingginya kebutuhan masyarakat dimanfaatkan oknum pedagang yang nakal untuk menjual produk makan dan minum yang kedaluwarsa (expired).
Dari pengecekan itu, kata Adolpus, tim menemukan barang-barang kedaluwarsa dan langsung dilakukan pemusnahan.
"Kemarin kita langsung lakukan pemusnahan beberapa (barang kedaluwarsa) yang kita temukan, seperti bumbu-bumbu dapur yang sasetan dan minuman kaleng. Setelah pemusnahan barang kedaluwarsa kita langsung membuat berita acaranya," jelasnya.
Dia menambahkan, untuk produk-produk kaleng yang penyok atau rusak, pedagang diminta untuk tidak menjualnya, karena barang tersebut ditakutkan akan terkontaminasi dengan udara yang ada di dalam sehingga memicu karatan di dalam kaleng.
Kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin membeli barang-barang agar dapat melakukan pengecekan waktu kedaluwarsa sebelum membeli," tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy