SALAM PAPUA (TIMIKA) - Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (LEMASA) Pimpinan Menuel Jhon Magal menanam tapal dan papan nama di atas tanah yang beralamatkan di Jalan Irigasi tembusan SP2-SP5 Timika, Selasa (12/12/2023).
Tanah itu disebut bersengketa, dimana dua warga Amungme atas nama Nasemal Uamang dan Mikel Yanem digugat oleh orang suku lain. Atas gugatan tersebut, dua warga pemilik hak ulayat atas tanah itu diklaim kalah oleh Pengadilan Negeri Mimika, padahal berdasarkan resolusi perdamaian perang antar masyarakat Amungme dan Damal atas tanah di Irigasi, jalan Hasanudin, 11 Februari 2014 Poin 2 memutuskan bahwa tanah yang bersengketa dimulai dari jembatan Korea, bagian kiri dan kanan menuju selatan hingga perempatan adalah berada di bawah pengawasan LEMASA . Oleh karena itu, pihak manapun termasuk masyarakat adat suku Amungme tidak diperbolehkan menjual beli tanah itu, "Tanah Itu Adalah Mama Kita".
Pimpinan LEMASA, Menuel Jhon Magal mengungkapkan bahwa menanam patok dan papan nama hak milik tanah orang Amungme ini sebagai tindak lanjut pasca insiden pemalangan beberapa waktu lalu. Ini juga menunjukkan bahwa LEMASA dan Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (LEMASKO) masih eksis untuk melindungi hak warganya.
"Resolusi perdamaian tahun 2014 itu ditandatangani oleh petinggi Negara, Provinsi dan Kabupaten sehingga sampai saat ini belum ada satu aturan yang membatalkan hal itu. Cuma seiring waktu, penegak hukum di Mimika sudah tidak peduli lagi dengan resolusi itu sehingga setiap persoalan tanah di Timika selalu masyarakat dua suku itu yang dikalahkan. Masyarakat dua suku menjadi yang digugat atas tanahnya sendiri. Ada kejanggalan pada hasil sidang atas tanah ini beberapa waktu lalu. Makanya hari ini, LEMASA tanam patok dan papan nama dengan dasar regulasi 2014," ujarnya.
Saat inipun LEMASA akan berupaya melindungi semua tanah adat dengan menggandeng kuasa hukum. Sebab sebuah keputusan hukum harus memiliki pertimbangan antropologi, sosiologi, lingkungan sehingga tidak terkesan arogan. Keberadaan masyarakat adat juga telah ditetapkan dalam Undang-undang untuk berkebun, membangun rumah dan menguasainya.
"Tapi faktanya sekarang orang lain datang serobot dan menggugat yang punya tanah," katanya.
Diharapkan untuk persoalan tanah adat, pihak Pemkab Mimika, Pengadilan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar melakukan konfirmasi ke dua lembaga dimaksud. Siapapun yang datang mencari nafkah di Timika harus menghormati yang punya tanah adat dan alamnya.
"Intinya tanah bersengketa dari jembatan Korea sampai perempatan di bagian kiri dan kanan adalah di bawah lindungan LEMASA. Bukan berarti LEMASA memiliki tanah ini, tapi hanya pelindungnya," tegasnya.
Sementara itu pengurus LEMASA, Anus Jikwa mengungkapkan bahwa sejak lama LEMASA atas pimpinan orang lain sama sekali tidak melindungi hak masyarakat Amungme sehingga semua haknya telah diserobot dan dihancurkan.
"Saat ini, dengan adanya LEMASA berdasarkan Musdat ini untuk melindungi hak-hak orang Amungme. Begitupun di wilayah Kamoro ada Lemasko yang menaungi sebagai pemerintahan adat," tutur Anus.
Sedangkan Tokoh masyarakat Amungme, Yunus Omabak sebelum membuka tirai papan nama menegaskan, sejak dahulu kala tanah di gunung, lembah dan pesisir dihuni orang Amungme dan Kamoro. Meskipun jumlah orang Amungme sedikit, tetapi leluhurnya telah mewariskan tanah yang luas. Dengan demikian, sangat tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan tanah, tetapi hanya dengan sistem sewa pakai.
"Jangan rampas hak orang Amungme. Kalaupun leluhur telah tiada, tapi masih sangat banyak generasinya yang siap mempertahankan tanah adat. Berhenti jual tanah," ujar Yunus.
Penulis : Acik
Editor : Jimmy